Balmon Batam Pantau Penggunaan Frekuensi di Kepulauan Perbatasan

Pemantauan frekuensi radio dan standar perangkat pos dan informatika, serta pengukuran parameter teknis TV digital dilakukan oleh Balmon SFR Kelas II Batamdi daerah perbatasan,  di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. (11/12/2029)

Batam (SDPPI) - Pemantauan frekuensi radio dan standar perangkat pos dan informatika, serta pengukuran parameter teknis TV digital penting dilakukan di daerah perbatasan, seperti di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Anambas menyimpan kekayaan alam yang cukup potensial meliputi Migas, Perikanan dan potensi wisata," kata Kepala Balai Monitor Kelas II Batam Abdul Salam.

Sejak 7 hingga 11 Desember 2020, dilakukan pemantauan ke Kabupaten Kepulauan Anambas, yang merupakan Pintu Gerbang Barat Laut NKRI. Setelah menempuh perjalanan selama tiga jam, dimulai naik pesawat kecil dari bandara Hang Nadim ke Letung, dilanjutkan kapal feri dari pelabuhan Jemaja Letung ke Sri Siantang, akhirnya Tim Pemantauan yang dipimpin langsung oleh Kabalmon SFR Kelas II Batam, tiba di Terampa, Kabupaten Kepulauan Anmbas, Provinsi Kepulauan Riau.

Keberadaan infrastruktur telekomunikasi yang meliputi lembaga penyiaran, jaringan seluler, akses data internet dan spektrum frekuensi radio lainnya menjadi penting di wilayah ini mengingat karakteristik wilayahnya sebagian besar terdiri dari lautan dan pulau-pulau yang tersebar serta berbatasan langsung dengan Laut Cina Selatan, Vietnam dan Malaysia.
Secara garis besar, tercatat rata-rata kepadatan pendudukan frekuensi radio untuk 21 pita subservice adalah sebesar 6.58%. Persentase pendudukan subservice tertinggi ada pada Downlink Seluler 900 MHz sebesar 80.15%. Diikuti Downlink Seluler 1800 MHz sebesar 54.30% dan Downlink Seluler 2100 MHz sebesar 54.6%. Sedangkan persentase pendudukan subservice terendah ada pada Radar Cuaca, Broadband 5 GHz, Satelit Tetap, BWA 3.3 GHz dan Siaran Satelit.

Diungkapkan oleh Salam, terdapat lima lembaga penyiaran yang beroperasi di Kabupaten Anambas. Ada dua lembaga penyiaran radio siaran FM yaitu LLP RRI Tarempa 97.5 MHz dan LPS Radio Anambas Bertuah 91.3 MHz, 1 (satu) lembaga penyiaran televisi digital yaitu LPP TVRI Tarempa 694 MHz, dan 2 (dua) lembaga penyiaran berlangganan yaitu LPB CLS Argos Indonesia dan LPB Raja Anambas Bersinar. “Kelima Lembaga penyiaran tersebut telah mengantongi izin dan setelah dilakukan serangkaian pemantauan parameter teknis kelimanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, tutup Salam.

Sumber/Foto : Abdul Salam, UPT Batam

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`