Balmon Bengkulu Gelar Bimtek Perizinan Online bagi 42 Pemilik ISR

Tim PTSP Dinas Penanaman Modal dan PTSP Propinsi Bengkulu memberi bimtek pendaftaran OSS dan penerbitan NIB pada kegiatan BImtek Perizinan Online yang diselenggarakan oleh Balmon Bengkulu pada Senin (18/3/2019).

Bengkulu (SDPPI) - Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu mengadakan Bimbingan Teknis Perizinan Online Izin Stasiun Radio (ISR) kepada 42, dari total 54 undangan, pemegang ISR yang belum memiliki akun e-licensing di provinsi tersebut.

Kegiatan yang berlangsung, Senin (18/3-2019), sebagai implementasi pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio online terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (www.oss.go.id). “Perizinan ISR sekarang wajib dilakukan secara online, sehingga para pemilik ISR harus segera memiliki akun e-licensing,” kata Kepala Balmon Kelas II Bengkulu H Edi Kustoro SE MM dalam sambutannya.

Perizinan secara online merupakan amanat undang-undang setelah berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Permen Kominfo Nomor 07 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, serta Permen Kominfo Nomor 09 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Selain 42 pemegang ISR, pada kegiatan di Kantor Balmon Bengkulu ini, turut hadir tim dari Dinas PM & PTSP Provinsi Bengkulu sebagai narasumber tentang perizinan OSS (NIB dan Izin Komersial), serta tim dari Direktorat Operasi Sumber Daya untuk menjelaskan update regulasi di bidang frekuensi radio.

Bimtek dibuka oleh Kepala Balmon Bengkulu. Setelah pembukaan, Kabid Adm Pelayanan Perizinan III PTSP Dinas PM & PTSP Provinsi Bengkulu Wata SSos menyampaikan materi terkait sistem OSS. Selanjutnya, tim PTSP melakukan bimtek pendaftaran OSS dan penerbitan NIB, serta izin komersial penggunaan spektrum frekuensi radio.

Setelah jeda siang, kegiatan dilanjutkan bimtek tentang e-licensing ISR. Analis Pelayanan Dinas Bergerak Darat Direktorat Operasi Sumber Daya Zulfahmi bersama Kasi Sarana & Pelayanan M Azhari dan tim menjelaskan tahap demi tahap pembuatan akun e-licensing serta fitur-fiturnya.

Analis Pelayanan Dinas Tetap Direktorat Operasi Sumber Daya Stevan H Lodo melanjutkan dengan menyampaikan beberapa regulasi terkait Izin Stasiun Radio. Antara lain, kewajiban pendaftaran OSS, perpanjangan ISR setah 5 tahun, ISR di atas 10 tahun, serta proses bisnis baru ISR.

Hari berikutnya, Selasa (19/3/2019), tim Seksi Sarpel Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu serta tim dari Direktorat Operasi Sumber Daya melakukan evaluasi bimtek. Diperoleh beberapa perkembangan status akun klien ISR eksisting, sebagai berikut:

  1. Klien ISR Eksisting DTBD, hadir 17 klien, dimana yang berhasil mengajukan akun ISR sebanyak 7 klien;
  2. Klien ISR Eksisting NDTBD, hadir 25 klien, dimana yang berhasil mengajukan akun ISR sebanyak 5 klien.

Dari kegiatan tersebut, ditemukan beberapa kendala pembuatan akun, yang sebagian besar dikarenakan kegagalan pada pendaftaran di OSS. Diantaranya, status badan hukum belum terintegrasi di Administrasi Hukum Umum (AHU) online, serta status NPWP yang bermasalah.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pemegang ISR wilayah Bengkulu mempunyai akun e-licensing dan dapat mengolah dokumen ISR secara mandiri. Rencana selanjutnya, Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu akan melakukan jemput bola dengan follow up saat kegiatan di lapangan bagi pemegang ISR yang belum berhasil memiliki akun e-licensing.

(Seksi Sarpel/ Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Bengkulu)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`