Balmon Garda Depan Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio

Sesditjen SDPPI, R.Susanto, memulai kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penertiban ini bertempat di Lapangan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Tangerang, Selasa (31/08/2021).

Tangerang (SDPPI) – Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio menjadi garda terdepan dalam pengendalian dan pengawasan pengguna sah spektrum frekuensi yang harus dilindungi secara hukum

“Balmon perlu melakukan penertiban dan pengawasan terhadap pengguna-pengguna yang diduga tidak mematuhi ketentuan hukum yang diatur dalam UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi bahwa penggunaan spektrum frekuensi pada intinya harus menggunakan izin,” ujar Sesditjen SDPPI R Susanto dalam sambutannya pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penertiban, Selasa (31/08/2021).

Setidaknya ada 77 kasus yang berhasil ditemukan mulai dari periode 2015 sampa juli 2021. Satu kasus yang melakukan pelanggaran berulang pada 2016 sudah dilakukan penyidikan dan telah mendapatkan keputusan pengadilan dengan keputusan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp5.000.000.

Sesditjen SDPPI menegaskan penggunaan spektrum frekuensi pada intinya harus ada izin. Ini penting, karena menjadi landasan dalam pengoperasian penggunaan spektrum frekuensi.

“Di sisi lain perangkatnya juga harus mempunyai sertifikat, jadi perangkat telekomunikasi yang sifatnya digunakan, dioperasikan, dan diperdagangkan harus mendapatkan sertfikasi oleh Ditjen SDPPI,” jelasnya.

Perangkat telekomunikasi yang sifatnya digunakan, dioperasikan, dan diperdagangkan harus mendapatkan sertfikasi oleh Ditjen SDPPI. “Penting bagi kita, secara teknis penggunaan spektrum frekuensi yang tidak kasat mata ini dapat mengganggu bagi penyelenggaraan jasa lainnya, jadi kalau kita tidak memahami efek dari penggunaan yang ilegal, tidak mematuhi ketentuan teknis, maka berdampak bagi penggunaan lainnya yang berizin yang memiliki hak,” tegas Sesditjen SDPPI.

Ia mengucapkan terima kasih kepada Balai Monitor yang selama ini telah membangun kolaborasi dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio di seluruh Indonesia. “Alhamdulillah kita memiliki kerja sama yang baik, mudah-mudahan ini kedepannya bisa ditingkatkan, sehingga pelanggaran terhadap undang-undang bisa diminimalkan,” ucapnya.

Tidak lupa, R Susanto menjelaskan kemudahan proses bisnis, karena adanya Undang-undang 11 Cipta Kerja dan PP 5 atau 46 tahun 2021 terkait dengan risiko bisnisnya telah diberikan beberapa kemudahan. Dulu melakukan perizinan spektrum frekuensi bisa memakan waktu 21 sampai 45 hari tergantung jenis kompleks spektrumnya. “Alhamdulillah dengan ada ketentuan ini dalam tiga tahun ini kita telah reengineering dalam bisnis proses kita semua bisa dilakukan satu hari,” jelasnya.

Tidak ada alasan sulit atau lama mengurus izin. Pihaknya juga membuka ruang bagi kemudahan masyarakat mengakses perizinannya. “Pengguna lebih tertarik mengurus izin daripada menggunakan secara ilegal dan kerja sama yang sudah terbangun dari semua lembaga bisa memberikan kontribusi positif,” harap Sesditjen SDPPI.

Pada kesempatan yang sama, Kabalmon Kelas I Tangerang Tri Joko mengimbau masyarakat demi ketertiban agar menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai ketentuan. “Tidak melakukan modifikasi terutama hal-hal yang biasa dilakukan modifikasi seperti microwave link 5.8 yang diperluas menjadi 5.6,” pesannya.

Ia juga mengungkapkan tujuan kegiatan ini di samping memberi kepastian hukum terhadap status perangkat, juga menjamin tidak melakukan kegiatan melanggar.

“Semoga ini menjadi efek jera kepada pelaku ilegal, sehingga spektrum frekuensi radio bisa terjamin dan penggunaan telekomunikasi menjadi lebih stabil dan tidak terganggu apalagi dalam kondisi pandemi covid-19 yang segala suatu dilakukan dari rumah,” harapnya.

Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Kompol Mujiyono turut senang dengan lancarnya kegiatan ini dan terus berjanji akan terus membantu mengawasi jalannya kegiatan penertiban dan pemusnahan perangkat telekomunikasi. “Saya akan selalu menyemangati dan membantu kawan-kawan karena kegiatan pengawasan dan penertiban ini menjadi bagian keselamatan bagi kita semua,”katanya.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penertiban ini bertempat di Lapangan Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Tangerang. Turut hadir pada kegiatan ini Koordinator Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater, Kabalmon Jakarta Rahman Baharuddin, Koordinator Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika Danang, Subkoordinator Perlengkapan dan Rumah Tangga Among Wardoyo dan staf terkait.

Sumber/ Foto : Fandi R/ Iwan (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`