-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Kolaborasi Komdigi-Kemendagri Perluas Akses Layanan Darurat 112 di Indonesia
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi untuk mempercepat implementasi Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 di seluruh pemerintah daerah. Pembahasan tersebut berlangsung dalam pertemuan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri beserta jajaran pada Rabu (15/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua kementerian menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah guna menghadirkan layanan kedaruratan yang cepat, mudah diakses, dan terintegrasi. Komdigi juga menegaskan kesiapan Nomor 112 sebagai satu nomor darurat yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kondisi kedaruratan yang penanganannya diawali di tingkat daerah.
Hingga Juni 2026, layanan Call Center 112 telah beroperasi di 199 kabupaten/kota serta Provinsi DKI Jakarta.
“harmonisasi penyelenggaraan layanan kedaruratan telah diupayakan selama beberapa tahun terakhir, namun masih menghadapi tantangan berupa perbedaan mekanisme antarinstansi, ego sektoral, dan belum terintegrasinya sistem layanan” ucap Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail.
Hadir pada kegiatan, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Wayan Toni Supriyanto sedikit menambahkan bahwa untuk implementasi secara massif perlu penguatan infrastruktur digital yang merata.
“Untuk memperluas implementasi secara nasional, diperlukan penguatan infrastruktur, peningkatan kapasitas operator, dukungan anggaran operasional, serta integrasi pusat komando (dispatch center) dengan seluruh instansi penanganan kedaruratan” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi dan Kemendagri sepakat mempercepat penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai implementasi Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani pada 30 Oktober 2025. Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan penyusunan rencana aksi sebagai pedoman percepatan penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengungkapkan perluasan dan percepatan implementasi layanan panggilan darurat 112 di pemerintah daerah menjadi fokus Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, maka butuh sinergitas dengan Komdigi selaku pemangku layanan telekomunikasi khusus kedaruratan.
“Posisi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan sebagai Pembina dan Pengawas Pemerintah Daerah khususnya terkait 3 pilar utama Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), Kebencanaan, Damkar (Pemadam Kebakaran), dan GWPP (Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat)” jelasnya.
Selain membahas percepatan layanan 112, kedua kementerian juga berdiskusi mengenai pengembangan Media Center di Provinsi Aceh sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan dampak bencana dan penguatan koordinasi informasi kebencanaan.
Melalui sinergi ini, Komdigi dan Kemendagri berharap layanan darurat 112 dapat semakin luas, terintegrasi, dan memberikan pelayanan kedaruratan yang cepat, efektif, serta responsif bagi masyarakat melalui satu nomor darurat nasional.
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital/ Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital.