Balmon Manado Hadir untuk Jamin Frekuensi di Sulut Aman

Para narasumber dalam kegiatan Sosialisasi yang bertemakan Menakar Kepatuhan Pengguna Frekuensi Radio ini dilaksanakan di Hotel Aston Manado.

Manado (SDPPI) – Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah, harus sesuai peruntukannya, dan tidak saling mengganggu.

“Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999, sehingga kami hadir untuk memastikan frekuensi di wilayah Sulawesi Utara aman. Kemudian penggunaan frekuensi yang berizin pada akhirnya dapat mendongkrak perekonomian di wilayah Sulut, ujar Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado (Balmon Manado) Syamsul Huda dalam sosialisasi terkait kepatuhan pengguna frekuensi radio di wilayah Sulawesi Utara, Rabu (25/9/2019).

Sosialisasi yang bertemakan Menakar Kepatuhan Pengguna Frekuensi Radio ini dilaksanakan di Hotel Aston Manado. Kegiatan ini sebagai rangkaian dari Bimbingan Teknis Perizinan Online bagi Pengguna ISR yang telah diselenggarakan hari sebelumnya.

DI Sulawesi Utara saat ini terdapat 143 pengguna frekuensi yang telah memiliki izin. Meski demikian, masih terdapat 13% pelanggan frekuensi di Sulawesi Utara yang masih belum berakun. Untuk itulah sosialisasi diselenggarakan dengan mengundang calon pengguna frekuensi potensial, seperti pemerintah kabupaten/kotamadya di wilayah Sulut, pengelola hotel, dan pengelola tempat wisata.

Selain Kepala Balmon, turut hadir sebagai narasumber Kanit Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Prevly Tampanguma.

Pada paparannya, Prevly menyampaikan perihal penegakan hukum di bidang telekomunikasi sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang illegal merupakan tindak pidana dan dapat dilakukan penahanan.

Penggunaan frekuensi radio illegal juga dapat merugikan pihak lain, diantaranya komunikasi pilot dengan bandara, komunikasi di bidang kelautan, BMKG dan masyarakat pada umumnya,” jelas Prevly dalam acara yang dipandu Kepala Seksi Sarana dan Pelayanan Balmon Kelas II Manado Kasno.

Sesi berikutnya adalah sesi tanya jawab yang ditutup dengan pembagian doorprize dan kuis.

(sumber/foto: nita/yuni)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`