Balmon Manado Tertibkan Minahasa Utara dan Sitaro

Penertiban pengguna frekuensi radio tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR). (9/7/2021)

Minahasa (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Manado menertibkan seluruh pengguna frekuensi radio tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) atau yang memancar tidak sesuai peruntukkan di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Kepulauan Siau, Tagulandang Biaro (Sitaro).

“Tindakan tegas dan terukur kami berikan. Pembinaan dan edukasi akan secara terus-menerus dilakukan, tetapi jika dengan pembinaan dan edukasi tidak menimbulkan efek jera, maka tindakan tegas diambil, kata Kepala Balmon Manado Heriyanto, dalam apel persiapan penertiban pengguna frekuensi radioi illegal, Senin (5/7/2021).

Melalui Siaran Pers Balmon Manado, Kamis (22/7/2021), diinformasikan apel persiapan penertiban dihadiri unsur Pengendali Frekuensi Radio, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balmon Manado dan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara. Hampir sepekan, hingga 9 Juli 2021, penertiban dilaksanakan dengan mengedepankan sisi humanisme dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sasaran penertiban adalah stasiun radio tanpa dilengkapi ISR yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Sitaro yang diduga dilakukan penyelenggara telekomunikasi. PPNS Pengendali Frekuensi Radio dan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara mendatangi kedua kabupaten dan melakukan tindakan terukur dengan mengamankan perangkat radio radio yang diduga melakukan pancaran frekuensi radio illegal.

“Pengamanan perangkat radio dilakukan agar penyelenggara telekomunikasi tersebut tidak menggunakan lagi dalam melakukan pancaran illegal, karena berpotensi menimbulkan gangguan frekuensi radio bagi pengguna lain,” jelas Heriyanto.

Penertiban dilakukan sebagai tugas dan tanggung jawab dalam melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian penggunaan frekuensi radio di Sulawesi Utara. Bagi pengguna frekuensi radio yang telah dibina dan tetap tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku akan dilakukan tindakan berupa penghentian pancaran, bahkan sampai dengan tahap penyidikan.

Sumber/Foto : Kasno, UPT Manado

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`