Balmon Padang Segel 100 Perangkat Tanpa ISR

Tim PPNS Balmon Padang melaksanakan penertiban terhadap perangkat radio link pada salah satu operator seluler

Padang (SDPPI) - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Padang (Balmon Padang) melakukan penyegelan terhadap 100 perangkat radio microwave link seluler/kanal frekuensi radio di 21 site BTS seluler.

Penertiban perangkat tanpa Izin Stasiun Radio (ISR) ini dilakukan oleh dua tim dari Balmon Padang yang melakukan operasi sejak 2 hingga 6 Juli 2019. Kegiatan di awal semester II 2019 ini memang fokus terhadap penertiban frekuensi radio microwave link seluler tanpa ISR.

Kepala Balmon Padang Zainullah Manan menegaskan tidak ada toleransi kepada pengguna frekuensi radio tanpa ISR. “Kita punya tanggung jawab dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pengguna frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,” kata Zainulah melalui keterangannya, Selasa (9/7/2019).

Penanggungjawab penertiban ini juga menjelaskan adanya prosedur dan tatacara pelaksanaan kegiatan. Menurutnya, menegakkan aturan adalah hal utama agar terciptanya penggunaan frekuensi radio yang tertib administrasi, meminimalkan gangguan frekuensi radio, dan meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kegiatan penertiban terlaksana lancar tanpa ada hambatan. Terjaring 100 perangkat milik dua operator seluler di 21 site BTS seluler. Tim pertama mengamankan 85 kanal/perangkat radio link dari 10 site BTS milik salah satu operator seluler yang beroperasi di wilayah Kota Bukittinggi, Kota Solok, dan Kabupaten Solok.

Sedangkan tim kedua menertibkan 15 kanal/perangkat radio link dari 11 site BTS milik penyelenggara operator seluler lainnya di wilayah Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Pesisir Selatan.

Kegiatan penertiban ini merupakan tindaklanjut dari hasil inspeksi atau validasi data pengguna frekuensi radio di wilayah kerja Balmon Padang. Kegiatan inspeksi dilaksanakan selama semester I tahun 2019, yang diikuti verifikasi bersama dengan para pihak untuk pencocokan data lapangan hasil inspeksi dengan data penyelenggara operator seluler dan Data Base Ditjen SDPPI (pengguna frekuensi radio ber-ISR). Dari pencocokan data tersebut, ditemukenali masih ada menggunakan frekuensi radio microwave link seluler yang belum ada dalam Data Base Ditjen SDPPI, yang dimuat dalam Berita Acara Inspeksi/Validasi Data Pengguna Frekuensi Radio.

(Sumber : Zainullah/Balmon Padang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`