Balmon Palembang Musnahkan 49 Perangkat Tidak Miliki ISR

Balai Monitor Kelas I Palembang musnahkan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) sebanyak 49 unit perangkat, Rabu (30/06/2021).

Palembang (SDPPI) – Balai Monitor Kelas I Palembang musnahkan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai peraturan, antara lain Radio Komunikasi HT/SSB, Pemancar Radio Siaran, dan Akses Point untuk jaringan internet.

“Sebanyak 49 unit perangkat tidak memiliki Izin Stasiun Radio (ISR),” jelas Kabalmon Palembang Muhammad Sopingi pada sambutannya, Rabu (30/6/2021).

Pemusnahan barang sitaan dilaksanakan di halaman Kantor Balai Monitor Kelas I Palembang. Tamu undangan yang hadir pada kegiatan tersebut, perwakilan Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Asosiasi Radio Siaran (PD PRSSNI Sumssel), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Sumatera Selatan, Radio Antar Penduduk (RAPI) Sumatera Selatan, dan perusahan/pemilik barang sitaan yang dimusnahkan.

Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan dilakukan oleh Kabalmon Palembang, Muhammad Sopingi dan Koorwas PPNS Polda Sumsel, AKBP Husni Thamrin.

Kabalmon Palembang berharap seluruh pihak terkait dapat bersinergi agar seluruh hal yang ada dalam Undang-Undang Cipta kerja dapat bekerja dengan baik.

“Kedepannya sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja adalah tertib administrasi kegiatan penertiban, tidak ada lagi penyitaan barang yang kemudian hari dapat menimbulkan masalah yang serius,” katanya.

Tidak lupa Kabalmon mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu upaya penertiban yang dilakukan oleh Balmon Palembang.

Turut hadir sebagai undangan satuan kerja di Ditjen SDPPI, Balai Monitor Kelas I Pekanbaru, Balai Monitor Kelas II Lampung, dan Loka Monitor Pangkal Pinang.

(Sumber/ Foto : Yosi/Sutarta, Balmon Palembang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`