Di Surabaya, 219 perangkat telekomunikasi ilegal dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti pelanggaran bidang telekomunikasi di Balmon SFR Kelas I Surabaya, Jatim, Kamis (17/1/2019).

Surabaya (SDPPI) - Ditjen SDPPI melalui unit pelaksana teknisnya di Jatim, yakni Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, memusnahkan 219 unit perangkat telekomunikasi ilegal yang disita selama periode 2010-2015.

Barang bukti pelanggaran bidang telekomunikasi yang disita dari 212 lokasi di Jawa Timur itu dimusnahkan Kamis kemarin (17/1) dipimpin Kabalmon Sensilaus Dore Dan disaksikan Sekretaris Dirjen SDPPI R. Susanto.

Dalam sambutannya R. Susanto mengatakan, pemanfaatan frekuensi radio harus dilaksanakan berdasarkan izin, tertib, sesuai peruntukan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap pengguna dan dinas komunikasi lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan para pemangku kepentingan antara lain Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kepala UPT Monitor se Indonesia, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim, KPID, PRSSNI, ARSSLI, JRKI, APJII, ORARI, RAPI, Penyelenggara Telekomunikasi Selular, dan lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Timur.

Sensilaus Dore mengimbau masyarakat pengguna frekuensi radio di Jawa Timur agar mematuhi peraturan dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan frekuensi radio baik untuk keperluan penyiaran, komunikasi radio, penyediaan akses data, termasuk penyelenggaraan telekomunikasi bergerak selular maupun trunking.

Ketertiban frekuensi radio harus tetap dijaga karena merupakan sumber daya alam terbatas, bernilai ekonomi tinggi dan memiliki peran yang strategis sebagai infrastruktur telekomunikasi, banyak kepentingan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang mamanfaatkan frekuensi dalam operasionalnya.

Untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran di masa datang, SDPPI tidak hanya menindak pelanggarnya tapi juga mengoptimalkan kegiatan pencegahan, koordinasi dan meningkatkan sinergi dengan semua pemangku kepentingan.

Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, komunitas, dan asosiasi perlu ditingkatkan agar mereka terlibat aktif dalam menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.

Dengan demikian, frekuensi bisa dioptomalkan pemanfaatannya untuk kepentingan bangsa dan negara, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

(Sumber/foto: Balmon Surabaya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`