Dirjen SDPPI Lantik Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, Ismail, pada Jumat (15/12) di Gedung Menara Merdeka Jakarta melantik dua pejabat fungsional pengendali frekuensi radio

Jakarta (SDPPI) - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, Ismail, pada Jumat (15/12) di Gedung Menara Merdeka Jakarta melantik dua pejabat fungsional pengendali frekuensi radio.

Ismail dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional Ditjen SDPPI ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing

Pengangkatan ke dalam jabatan fungsional merupakan salah satu langkah pengembangan karir pengendali frekuensi radio pada Ditjen SDPPI, selain membuat mereka juga memiliki waktu pengabdian yang lebih lama.

Kepada Pejabat Fungsional Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya yang telah dilantik, Ismail berpesan agar mereka segera melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan sumbangsih yang maksimal sesuai bidang tugasnya.

Dalam kesempatan itu, Ismail melantik dua Pejabag Pengendali Frekuensi Radio, yakni Untung Widodo Agustiono, ST, MM dan Danang, ST, MM.

Pelantikan juga dihadiri Sekditjen SDPPI Sadjan, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, Plt Direktur Standardisasi PPi Mochamad Hadiyana, Plt Direktur Pengendalian Sardjono, Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, dan seluruh pejabat eselon III dan IV Ditjen SDPPI.

Sumber/Foto : rastana

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`