Ditjen SDPPI Berlakukan Kewajiban Pengujian Specific Absorption Rate (SAR)


Dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian akibat penggunaan perangkat telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) akan memberlakukan kewajiban pengujian tingkat Specific Absorption Rate (SAR) sebagai persyaratan sertifikat perangkat telekomunikasi untuk perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia.

SAR merupakan satuan untuk mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia ketika menggunakan perangkat telekomunikasi. Tingkat SAR tersebut perlu dipastikan agar tidak melebihi nilai batas aman guna menjaga agar perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia aman bagi masyarakat dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan. Untuk mendukung hal tersebut, telah ditetapkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 tentang Batasan Specific Absorption Rate (SAR) pada Perangkat Telekomunikasi Seluler dan Komputer Tablet pada tanggal 7 Maret yang mengatur hal-hal sebagai berikut :

1. Setiap permohonan sertifikat perangkat telekomunikasi untuk perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet wajib memenuhi ketentuan batasan SAR sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024, terhitung sejak tanggal 1 April 2024 untuk pengujian kepala dan 1 Agustus 2024 untuk pengujian torso dan limb.

2. Dalam hal Balai Uji belum dapat melampirkan LHU SAR sebagaimana dimaksud pada poin 1, pemohon sertifikat perangkat telekomunikasi dapat melampirkan surat keterangan dari balai uji dalam negeri yang mencantumkan informasi tanggal penerbitan LHU SAR.

3. LHU SAR wajib disampaikan kepada Direktorat Standardisasi PPI paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal penerbitan LHU SAR yang tercantum dalam surat keterangan sebagaimana dimaksud pada poin 2;

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai diberlakukannya kewajiban pemenuhan batasan SAR. Diharapkan pemberlakuan kewajiban pengujian SAR dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga masyarakat dapat menggunakan perangkat telekomunikasi tanpa perasaan khawatir terhadap radiasi elektromagnetik yang dipancarkan perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet.

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`