Ditjen SDPPI Petakan Pegawai Kantor Pusat dan UPT

Pemetaan Pegawai

Solo (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemenkominfo, Selasa (8/3), menggelar rapat pemetaan pegawai di Kantor Pusatdan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang berada di bawah naungannya yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan, yang memimpin rapat di Solo, Jawa Tengah itu, dalam arahannya mengatakan bahwa pemetaan pegawai akan bermanfaat apabila dilaksanakan dengan akurat.

Apabila dalam pemetaan ditemukan Pegawai Kantor Pusat dan UPT yang mempunyai pegawai melebihi kebutuhan, Sadjan menyarankan agar kelebihan itu dipindahkan ke antar Ditjen SDPPI dan UPT lain yang masih kekurangan pegawai.

"Khususnya wilayah Indonesia Timur yang pegawainya masih sedikit dan melihat sebagian usia pegawai melebihi 50 tahun (menjelang pensiun), agar lebih diperhitungkan lagi formasi pegawainya sehingga tidak menjadi beban Kepala UPT dan memikirkan kebutuhan pegawai terus," katanya menjelaskan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Umum Ditjen SDPPI Bambang Sugiyarto menambahkan, bagi pegawai yang jabatannya tidak ada dalam struktur sesuai Kemen PAN dan RB agar dibuat jabatan baru, mengingat tugas dan fungsi Ditjen SDPPI lebih spesifik.

Rapat tersebut dihadiri oleh para pejabat analisis kepegawaian di lingkungan Ditjen SDPPI dengan hasil yaitu peta jabatan di lingkungan Kantor Pusat dan UPT Monitoring Spektrum Frekuensi Radio yang terdiri dari 19 Balai Monitor, 17 Loka Monitor, dan 1 Pos Monitor.

(Sumber/Foto: Widi, Setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`