-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Komdigi Libatkan Publik untuk Perkuat Standar Layanan Pengawasan Telekomunikasi
Bekasi (Infrastruktur Digital) — Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Pengawasan Kualitas Layanan Telekomunikasi serta Pengawasan dan Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 402 Tahun 2025, Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital mengampu empat layanan publik utama. Namun, fokus pembahasan dalam forum kali ini dikhususkan pada dua layanan krusial, yaitu Layanan Pengawasan dan Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio serta Layanan Pengawasan Kualitas Layanan Telekomunikasi.
Pelaksanaan forum ini melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan mulai dari Akademisi, Stakeholders, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi, tim pengguna Penyelenggara Layanan hingga media guna menjaring masukan konstruktif terhadap draf standar pelayanan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dari komitmen instansi untuk senantiasa menjaga mutu layanan dan integritas kelembagaan.
Ketua Tim Pengelolaan Sistem dan Perangkat Infrastruktur Digital, Slamet Widodo menyampaikan bahwa komitmen tersebut ditopang oleh konsistensi penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 sejak tahun 2015. Selain itu, penguatan reformasi birokrasi terus digenjot melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang disesuaikan dengan struktur organisasi baru.
“Pada tahun ini, Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital turut menginisiasi penerapan ISO 27001 terkait Sistem Manajemen Keamanan Informasi guna memperkuat aspek keamanan data dan informasi,” jelas Slamet.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Infrastruktur Digital, Indra Maulana, menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap berbagai saran, masukan, serta rekomendasi konstruktif dari seluruh pihak yang hadir agar standar pelayanan yang dirumuskan semakin optimal.
Dalam draf yang dibahas, tata cara pelaporan gangguan spektrum frekuensi radio dirancang semakin terstruktur. Pelapor kini dapat memanfaatkan sistem Trouble Ticket melalui laman resmi, melengkapi data administratif secara mandiri, hingga memantau perkembangan penanganan secara transparan. Standar penanganan gangguan ini juga menetapkan tenggat waktu penyelesaian yang tegas—seperti penanganan dalam 1x24 jam untuk prioritas yang menyangkut keselamatan jiwa atau pertahanan negara—dengan layanan yang sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya.
“Berbagai masukan berharga tersebut nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum rancangan Standar Layanan tersebut ditetapkan dan diimplementasikan secara resmi, yang diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara (BA) kesepakatan bersama,” tutup Indra pada Rabu (5/08/2026).
Sumber/Foto: Humas Infrastruktur Digital.