Ditjen SDPPI Serahkan Sertifikat Untuk 250 Lulusan REOR

Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI Rachmat Widayana melantik 250 lulusan REOR angkatan XI Tahun 2016

Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo menyerahkan sertifikat kepada 250 lulusan ujian negara Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR) Angkatan XI 2016 yang diangkat sumpahnya oleh Direktur Operasi Sumber Daya Rachmat Widayana di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Jumat (15/4).

Mereka menerima Sertifikat REOR setelah berhasil menyelesaikan ujian negara pada 4 hingga 7 April lalu yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendirikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.

Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI Rachmat Widayana mengemukakan bahwa dasar dari pemberian Sertifikasi (REOR) kepada 250 lulusan ini sesuai peraturan Radio Internasional atau Radio Regulations International Telecommunication Union (ITU).

Regulasi ITU mengharuskan setiap radio kapal atau stasiun bumi kapal yang menggunakan Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS) wajib dikendalikan oleh operator yang memiliki sertifikat REOR yang diterbitkan pemerintah.

Dalam hal ini Ditjen SDPPI yang di antaranya sebagai penerbit sertifikasi Operaor Radio Umum (SOU), tambah Rachmat.

Materi yang diujikan dalam ujian negara REOR meliputi tujuh mata ujian, yakni Teknik Radio, Perjanjian Internasional, Peraturan Radio, Bahasa Inggris, Service Documents, Teleponi Radio, dan GMDSS.

Panitia Ujian Negara REOR Ditjen SDPPI Subagyo mengungkapkan bahwa dari 271 peserta ujian Angkatan XI Tahun 2016, 250 orang dinyatakan lulus, 17 orang harus mengulang, dan 4 orang tidak lulus, sehingga tingkat kelulusan mencapai 92 persen.

Pelaksanaan Ujian Negara REOR bagi pemilik sertifikasi Keahlian Pelaut, menurut Subagyo, merupakan implementasi dari diberlakukannya ketentuan GMDSS, dengan tujuan melengkapi keahlian para mualim (anak buah kapal/ABK yang berijazah pelayaran niaga Nautika dan mendapat kedudukan atau jabatan sebagai perwira di bawah kapten) sebagai operator di kapal.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan internasional yang diatur pada The International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers (STCW) 1978 dan telah diubah dengan Amandemen 1995 dan STCW 2010 Amandemen Manila, Artikel 47 ayat (1) Peraturan Radio International (Radio Regulation ITU).

(gat/bbg)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`