Ditjen SDPPI Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Anggaran 2024

Ketua Tim Kerja Keuangan, Walujo Pambudi  saat membuka sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Anggaran 2024, di Hotel Vertu Harmoni Jakarta. Selasa (30/01/2024)

Jakarta (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah resmi menetapkan Pedoman Menteri Komunikasi dan Informatika terkait Pelaksanaan Anggaran untuk Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Kementerian tersebut. Menanggapi dengan cepat terhadap peraturan baru ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi yang secara khusus ditujukan kepada jajaran internal Ditjen SDPPI. Kegiatan ini dirancang untuk memperkenalkan dan menyelami lebih dalam tentang pedoman pelaksanaan yang tertera dalam PM Kominfo Nomor 8 Tahun 2024. Selasa (30/01/2023).

Pedoman Menteri tersebut mendorong setiap Unit Kerja/Satuan Kerja di Kemkominfo, kecuali Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), untuk menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi. Sistem ini diharapkan mampu menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai sarana pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pengecualian bagi BLU BAKTI , secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.

Selain itu, pedoman ini juga mengatur Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang berkontrak dengan Kepala Satuan Kerja atau PPK.

Tujuan Pedoman Menteri ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman ini juga bertujuan untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan keterpaduan pengelolaan keuangan negara di seluruh lingkungan Kemkominfo serta optimalisasi daya dukung anggaran terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.

Ketua Tim Kerja Keuangan, Walujo Pambudi, menyatakan bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan pandangan dalam pelaksanaan anggaran di tahun 2024 .

"Sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan keseragaman pandangan terkait dengan pelaksanaan anggaran ditahun 2024 khususnya pada Ditjen SDPPI," ujar, Walujo.

Dalam pernyataannya, Walujo menegaskan bahwa keseragaman ini akan memudahkan pemahaman dan penerapan pedoman yang telah ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika. Lebih lanjut, disampaikan bahwa kegiatan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyusunan laporan keuangan.

“Dengan pemahaman yang seragam tentang pedoman pelaksanaan anggaran, diharapkan setiap unit kerja di Ditjen SDPPI dapat melaksanakan anggaran dengan lebih efektif dan transparan, ungkapnya.

Pedoman ini secara holistik mengarahkan kebijakan umum pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mencakup prinsip-prinsip kunci pelaksanaan anggaran, peran pejabat pembendaharaan, dan kategori belanja meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal sebagai komponen-komponen utama yang harus dikelola dengan cermat. Selain itu, sebagai wujud komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, Kominfo juga menyusun Laporan Keuangan (LK) khusus untuk Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain, memastikan bahwa penggunaan dana untuk subsidi dan keperluan lainnya tercermin secara jelas dan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Dalam sosialisasi tersebut turut menyoroti pelaksanaan perjalanan dinas, dengan menekankan pentingnya bagi setiap satuan kerja untuk mengedepankan asas kewajaran dan kepatutan dalam setiap kegiatan perjalanan dinas. Langkah ini konsisten dengan aturan yang berlaku, yang bertujuan memastikan bahwa setiap perjalanan dinas dilakukan dengan integritas, efisiensi, dan sesuai ketentuan.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh pengelola anggaran di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), serta mendapatkan wawasan dari narasumber Biro Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Harapannya adalah agar setiap Unit Kerja/Satuan Kerja di lingkungan Ditjen SDPPI dapat mengimplementasikan anggaran dengan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pedoman Peraturan Menteri Kominfo ini menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan pengelolaan anggaran di lingkungan Kemkominfo, menciptakan landasan yang kokoh untuk tujuan akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaksanaan anggaran tahun 2024.

Sumber/foto : gatut/widiasih/rastana, Setditjen

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`