Frekuensi Berperan Sangat Penting Dalam Era Digital

Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Irawati Tjipto Priyanti, memberikan pemaparan dalam media briefing Ditjen SDPPI di Yogyakarta, Jumat (24/8/2018).

Yogyakarta (SDPPI) - Spektrum frekuensi radio mempunyai peran yang sangat penting dalam menopang era digital, dimana semua sektor mengandalkan teknologi informasi sebagai basis pengembangan pelayanan maupun pemasaran produk.

Frekuensi memang bukan isu yang populer di masyarakat, tapi nilai ekonominya sangat mengagumkan. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Komunikasi dan Informatika 2017 dari sektor ini mencapai Rp21 triliun setara dengan 19 persen dari total PNBP dari sektor lainnya, kata Tenaga Ahli Menteri Kominfo, Freddy H Tulung, di Yogyakarta, Jumat (24/8).

“Ini dampak dari digital economy, peran frekuensi ini sangat signifikan,” kata Freddy dalam media briefing yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI).

Freddy mengatakan bahwa era digital semua “bermain” dengan teknologi dan dampak ekonominya sangat besar, terutama terhadap perusahaan rintisan (startup). Sekarang sudah berkembang sekitar 1.463 startup di Indonesia yang semuanya berbasis teknologi.

“Tidak hanya GoJek, masih ada 1.400 startup lainnya yang sangat menonjol,” katanya.

Berdasarkan laporan Daily Social, kata Freddy, dalam dua tahun terakhir startup teknologi keuangan (fintech) berkembang pesat, dengan 70 persen di antaranya bergerak dalam sektor pembayaran dan financial inclusion.

Yang tidak kalah pentingnya adalah pada sektor e-commerce yang ditunjang oleh sektor konsumsi. Salah satu kontribusi terbesar tumbuhnya sekor e-commerce adalah pembelanjaan online. Semua itu peralatan utamanya tentu terkait teknologi informasi, yang di dalamnya ada frekuensi radio.

Oleh karena itu, Freddy meminta media massa turun berperan dalam menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang benar dan penggunaan alat atau perangkat telekomunikasi yang sesuai standar dan peruntukannya.

Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Irawati Tjipto Priyanti, mengatakan, sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa pun yang melanggar ketentuan itu bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. Dalam pasal 33 undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah.

Dalam kesempatan yang sama, Irawati juga menjelaskan mengenai bagaimana mengidentifikasi sertifikasi perangkat melalui aplikasi e-Sertifikasi yang sudah dikembangkan oleh Ditjen SDPPI sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara Kasubdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Pengendalian SDPPI, Subagyo, memaparkan bahwa sejak diterbitkannya UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi pertumbuhan jaringan telekomunikasi di Indonesia tumbuh pesat hingga sekarang.

Dalam era komunikasi mobile sekarang ini, kata Subagyo, pertumbuhannya juga tidak terlepas dari masalah frekuensi radio yang mempunyai peran sangat penting.

Ke depan, kata Subagyo, Indonesia juga akan beralih ke digital broadcasting (penyiaran digital) dan diharapkan migrasi TV analog ke digital atau yang disebut Analog Switch Off (ASO) bisa diimplementasikan pada akhir 2019 mendatang.

(Sumber/foto: gat/rst)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`