Gangguan Frekuensi Telkomsel Vs Smartfren Tuntas Dimediasi SDPPI

Tim Ditjen SDPPI selesaikan Gangguan Frekuensi Telkomsel Vs Smartfren

Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) pada 7 Maret lalu telah menyelesaikan masalah gangguan spektrum frekuensi radio (SFR) pada pita 800 MHz antara PT Telkomsel dengan PT Smartfren Telecom Tbk.

Dalam menyelesaikan “perselisihan” itu, Subdirektorat Monitoring dan Penertiban SFR, Direktorat Pengendalian SDPPI, berpedoman pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz Untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dari hasil mediasi disepakati bahwa gangguan itu diselesaikan melalui proses business to business (B2B) kedua pihak, dengan membuat service level agreement (SLA) yang kemudian disampaikan ke Direktorat Pengendalian SDPPI.

Dalam hal gangguan SFR, kedua belah pihak diwajibkan memasang filter, dimana Telkomsel memasang dari sisi penerimaan (Rx) dan Smartfren dari sisi pemancar (Tx). Jika masih juga terjadi gangguan maka dilakukan penyesuaian parameter teknis oleh kedua pihak.

Dengan langkah-langkah itu, selanjutnya Direktorat Pengendalian SDPPI akan melakukan pengawasan dan pengendalian atas kemungkinan gangguan pada pita 800 MHz pada kedua belah pihak.

Dengan kesepakatan tersebut, maka gangguan SFR pada pita 800 MHz antara Telkomsel dan Smartfren, khususnya di wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, sudah tidak ada lagi dan dinyatakan selesai.

Ditjen SDPPI mengharapkan kesepakatan kedua belah pihak dilaksanakan dengan baik dan menjadi pedoman penyelesaian masalah serupa pada kemudian hari, khususnya pada pita 800 MHz.

Sumber/Foto : Ditdal/Mohan/Yos

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`