Gelar Penertiban, Balmon Medan Kedepankan Senyum

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Madan menggelar operasi penertiban di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang mulai  29 Oktober hingga 1 November 2019. Sasaran penertiban adalah pengguna radio konsesi, radio siaran dan stasiun radio lainnya yang melanggar peraturan berlaku.

Medan (SDPPI)- Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Madan menggelar operasi penertiban di wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang mulai 29 Oktober hingga 1 November 2019. Sasaran penertiban adalah pengguna radio konsesi, radio siaran dan stasiun radio lainnya yang melanggar peraturan berlaku.


Kepala Balmon Medan Muhammad Saleh mengingatkan jajarannya agar dalam penertiban mengedepankan komunikasi yang baik. “Kita harus ramah, senyum, dan tidak arogan, karena kita ini melayani masyarakat,” katanya, Selasa (29/10/2019), dalam tindak lanjut Pekan Tertib Frekuensi Nasional 2019 (28 Oktober hingga 1 November 2019) yang telah dicanangkan Direktur Jenderal Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Telekomukikasi di Bandung Jumat (26/10/2019).


Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio secara serentak. Tak terkecuali Balmon Medan yang kali ini berusaha untuk lebih jeli memeriksa perangkat. “Standar operasi dan prosedur harus selalu dipegang,” tegas Saleh.


Selanjutnya, Kepala Seksi Monitoring Perangkat Pos dan Informatika Apul Sitanggang menjelaskan dalam pelaksanaan operasi penertiban ini diupayakan ada unsur pembinaan. Namun, apabila pengguna radio sudah diperingatkan sampai tiga kali masih membandel, maka tindakan penyegelan perlu diterapkan.


Setelah pengarahan dan penetapan target, tim bergerak melakukan operasi penertiban. Tim terdiri dari PPNS Balmon Medan, Direktorat Serse Polda Sumatera Utara dan Direktorat Pengendalian SDPPI Ditjen SDPPI Kemkominfo.


Dalam dua hari operasi telah dilakukan pemeriksaaan terhadap lima stasiun radio konsesi. Tiga di antaranya disegel dan perangkatnya diamankan. Sedangkan satu stasiun radio sudah tidak mengunakan perangkat lagi, dan satu lainnya sudah mengurus izin.


Pencanangan Pekan Tertib Frekuensi Nasional 2019 oleh Ditjen SDPPI Kemkominfo ini bertujuan agar masyarakat dapat berkomunikasi dengan tertib dan lancar.

Sumber/foto : Yos/Dit.Pengendalian SDPPI

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`