Siaran Pers No. 16/PIH/KOMINFO/2/2014
Himbauan Pasca Letusan Gunung Kelud

Sumber ilustrasi: http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Gunung-Kelud.jpg

(Jakarta, 14 Pebruari 2014) . Sebagaimana diberitakan pada tanggal 13 Pebruari 2014 tengah malam telah terjadi letusan Gunung Kelud yang terletak di antara Malang, Kediri dan Blitar Jawa Timur yang diawali dengan mulai memuntahnya awan panas secara eksplosif. Sesuai dengan kewenangan dan tanggung-jawabnya, Kementerian Kominfo telah melakukan koordinasi secara cepat dengan para penyelenggara telekomunikasi. Berdasarkan laporan terkini, kondisi masing-masing adalah sebagai berikut:

  1. Kondisi layanan telekomunikasi memang diakui terganggu klhususnya hingga pada radius KM 20 dari puncak Gunung Kelud. Di luar area tersebut relatif cukup lancar meski terjadi lonjakan trafik telekomunikasi yang tinggi baik incoming maupun outgoing di sekitar 3 daerah tersebut. Gangguan ini disebabkan karena terputusnya suplai energi (PLN) dan tertutupnya BTS oleh abu vulkanik yang sangat tebal.

  2. Mulai pagi hari tanggal 14 Pebruari 2014 seluruh penyelenggara telekomunikasi terus melakukan recovery sejauh areanya memungkinkan dan tidak termasuk zona berbahaya, karena tidak hanya penting untuk membantu komunikasi para aparat dan relawan, juga untuk komunikasi masyarakat pada umumnya.

  3. Kementerian Kominfo akan terus melakukan monitoring dan koordinasi dengan para penyelenggara telekomunikasi terhadap pemulihan pasca letusan Gunung Kelud, karena dampaknya sangat signifikan mengingat hujan abunya tersebar hingga radius sekitar lebih dari 300 km dari puncak Gunung Kelud.

  4. Meskipun terdapat sejumlah BTS yang sementara waktu tidak berfungsi, maka kepada masyarakat diinformasikan tidak perlu merasa panik, karena hampir seluruh penyelenggara telekomunikasi berkomitmen untuk dengan segala upaya melakukan peningkatan kapasitas jaringan, khususnya di area yang dianggap cukup aman.

  5. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak percaya dengan informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan akurasinya, seperti misalnya akan ada gempa bumi dan letusan susulan pada kisaran 2 atau 3 jam berikutnya, karena informasi akurat hanya dipublikasikan oleh instansi terkait seperti misalnya BNPB. dan dari Kementerian ESDM. Masyarakat yang mengedarkan dan turut mengedarkan informasi palsu dapat dijerat dengan UU ITE.
  6. Kementerian Kominfo juga meminta komunitas ORARI dan RAPI untuk terus membantu aparat dan relawan. Komunitas ORARI dan RAPI tersebut selama ini cukup efektif dalam membantu komunikasi di daerah-daerah bencana.
  7. Seandainya ada laporan atau keluhan masalah jamming, Kementerian Kominfo melalui Balai Monitoring Frekuensi Radio di Surabaya, Jogjakarta dan Semarang selalu siap untuk secepatnya melakukan pelacakan dengan menggunakan perangkat monitoring yang tersedia.
  8. Informasi penting ini perlu disampaikan mengingat cukup banyaknya pertanyaan yang masuk ke Kementerian Kominfo, sehingga menjadi kewajiban pula bagi Kementerian Kominfo sebagau suatu Badan Publik untuk sesegera mungkin meresponnya secara lengkap sebagaimana diatur pada Pasal 10 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal tersebut menyebutkan, bahwa: (1) Badan Publik wajib mengumumkan secara sertamerta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; (2) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

--------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Gunung-Kelud.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`