Indonesia dan Korea Selatan Kerjasama Penilaian Kesesuaian Perangkat Telekomunikasi

Direktur Standardisasi PPI Mulyadi menyerahkan plakat kepada pihak RRA yang diwakili oleh  Direktur Conformity Assessment RRA Korea, Shin Hongsun.

Seoul (SDPPI) - Untuk memperkuat kerja sama di bidang penilaian kesesuaian (conformity assessment) perangkat telekomunikasi antara Indonesia dan Korea, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika lakukan kunjungan kerja ke National Radio Research Agency, Ministry of Science and Information Technology, Korea Selatan.

Pertemuan yang dipimpin oleh Direktur Standardisasi PPI, Mulyadi, dan didampingi Nur Akbar Said dan Anak Agung Gede Oka dari Direktorat Standardisasi PPI serta Arie Wahyu Triansyah dari Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi tersebut bertujuan untuk melanjutkan pembahasan rencana kerja sama Mutual Recognitioan Agreement (MRA) bidang penilaian kesesuaian alat perangkat telekomunikasi.

“Program ini telah diinisiasi sejak 2018 dan kerjasama ini juga ditujukan untuk memperdalam kolaborasi dalam memastikan keselamatan, keamanan, dan kepatuhan perangkat telekomunikasi yang beredar di kedua negara” ucap Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, Senin (13/11/2023).

Pada pertemuan dengan RRA dilakukan pembahasan dan reviu kembali terhadap hasil pertemuan sebelumnya pada bulan Mei 2023 dan rencana milestones implementasi MRA. Update terhadap draft exchange letter (draft teks MRA Indonesia-Korea) juga dilakukan.

“Indonesia mengusulkan perubahan confidence building period pada MRA ini menjadi satu tahun, dari yang sebelumnya hanya enam bulan. Dalam milestones MRA, periode ini terdapat setelah penandatanganan MRA dan bertujuan untuk lebih memahami regulasi dan persyaratan teknis yang berlaku di masing-masing negara” jelas Mulyadi.

Ia menambahkan bahwa, perubahan masa waktu tersebut diusulkan untuk memberi kesempatan lebih longgar bagi laboratorium uji kedua negara untuk menyiapkan kemampuan pengujian berdasarkan regulasi dan persyaratan teknis di negara mitra.

Selain itu, Indonesia juga mengusulkan beberapa kegiatan spesifik sebagai bagian dari MRA untuk meningkatkan kemampuan pihak terkait MRA, antara lain melalui pelaksanaan workshop/seminar untuk mengupdate informasi mengenai regulasi teknis, uji banding antar laboratorium uji kedua negara, serta program pendidikan atau pelatihan bagi pegawai laboratorium Indonesia.

Dalam pembahasan ini, Indonesia dan Korea juga menyampaikan daftar regulasi teknis yang berlaku di masing-masing negara dan daftar lembaga berwenang yang terkait MRA ini. “Disepakati bahwa daftar dimaksud masih dapat dilakukan perubahan atau update sesuai perkembangan yang ada, pada pertemuan selanjutnya” sambung Mulyadi.

Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan pembahasan melalu korespondensi dan pertemuan berikutnya direncanakan akan dilaksanakan di Indonesia pada bulan Februari 2024. Penandatanganan MRA ini sendiri ditargetkan dapat dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024 masing-masing oleh Menteri Kominfo dan Menteri Science and Information Technology Korea.

“Diharapkan kerja sama ini dapat mempercepat proses conformity assessment, meningkatkan efisiensi, dan mengurangi hambatan perdagangan di sektor telekomunikasi”,harapnya.

(Sumber/ Foto : Nur Akbar/Ari Wahyu, Direktorat Standardisasi PPI/BBPPT)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`