Siaran Pers No. 87/PIH/KOMINFO/11/2013
Kebijakan Kementerian Kominfo Terhadap Keputusan Mahkamah Agung Mengenai Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital

Sumber Ilustrasi : http://3.bp.blogspot.com /_Qf8FP8DRYRg /S-a_2cu1DeI /AAAAAAAAAFE /A3qjvpw90Mk /s1

  1. Kementerian Kominfo menghormati sepenuhnya Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air). Selanjutnya, Kementerian Kominfo akan menjalankan semua Keputusan MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Implikasi terhadap Keputusan MA tersebut adalah: tidak adanya swifch off dari analog ke digital, tidak adanya kelembagaan (Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing) dan tidak adanya zone baru .
  3. Keputusan MA tersebut tidak bersifat retroaktif. Artinya, hasil Seleksi Lembaga Penyiaran Penyelenggara Penyiaran Multipleksing yang sudah berlangsung tetap berlaku.
  4. Keputusan MA tersebut tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital. Perkembangan teknologi adalah suatu keniscayaan dan pemerintah akan segera mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi terkait.
  5. Kepada masyarakat dan juga para pelaku industri bidang televisi tidak perlu merasa resah, karena Kementerian Kominfo akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air).

----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://3.bp.blogspot.com /_Qf8FP8DRYRg /S-a_2cu1DeI /AAAAAAAAAFE /A3qjvpw90Mk /s1600/TV+ Digital.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`