Siaran Pers No. 85/PIH/KOMINFO/11/2013
Kejelasan Masalah Peretasan Terhadap Infrastruktur Strategis

Sumber Ilustrasi : http://1.bp.blogspot.com/-cqLHn4j-onU/UoCOdpbL9fI/AAAAAAAACRs /YdPl2rTXTKo/s1600/

(Jakarta, 19 November 2013). Menyusul adanya sikap kekecewaan yang sangat mendalam dari Pemerintah Indonesia terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh Australia sebagaimana telah disampaikan secara tegas oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa pada tanggal 18 November 2013, maka beberapa hari terakhir ini banyak informasi yang tersebar melalui berbagai media sosial dan juga media online dan cetak terkait dengan adanya serangan yang dilakukan oleh Anonymous Australia yang ditujukan ke infrastruktur strategis milik Indonesia. Informasi ini berasal dari seseorang yang menyatakan dirinya sebagai Anonymous Australia sebagaimana yang tercantum pada http://pastebin.com/0aZY2yZf#, yang menyebutkan, bahwa telah dilakukan peretasan pada berbagai situs di Indonesia, antara lain adalah: soloairport.com, situs Garuda Indonesia Airways, situs Angkasa Pura dan situs pendidikan.

Rangkaian aktifitas peretasan ini diduga merupakan dampak dari pengakuan Snowden, bahwa Amerika Serikat dan Australia diduga kuat telah melakukan aktifitas penyadapan terhadap informasi yang dimiliki oleh sejumlah negara termasuk Indonesia. Sebelumnya tersiar kabar bahwa Anonymous dari Indonesia telah melakukan peratasan pada berbagai infrastruktur strategis milik pemerintah Australia. Informasi-informasi tersebut pada akhirnya memicu keresahan, polemik dan tanda tanya dari berbagai pihak mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Kementerian Kominfo melalui Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure / Coordination Center (Id-SIRTII/CC) terus melakukan investigasi secara cepat dan berkoordinasi dengan pihak Australia Computer Emergency Response Team (CERT-Australia) terkait dengan informasi tersebut dan terus menjaga agar informasi ini tidak menambah ketegangan di antara masing-masing negara. Adapun hasil investigasi sejauh ini menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pemberitaan informasi terkait dengan peretasan ini sangat berpotensi memicu keresahan dari masing-masing pihak khususnya para pengguna internet untuk menggunakan internet secara aman dan sehat, bahkan lebih jauh lagi hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari situasi yang tidak jelas ini. Sebagaimana sudah disebutkan pada Siaran Pers tanggal 18 November 2013, sikap kekecewaan dan kemarahan Indonesia terhadap Australia dapat sepenuhnya dipahami dan sangat berpotensi mengganggu hubungan diplomatik kedua negara. Namun demikian upaya peretasan balik secara demonstratif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan selain dapat memperburuk suasana, juga berpotensi melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai berikut:

  1. Pasal 28: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik; dan (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  2. Pasal 29: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  3. Pasal 30: (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun; (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Id-SIRTII/CC menghimbau kepada para pengelola infrastruktur internet strategis agar dalam situasi yang seperti ini tidak mudah termakan oleh berbagai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tetap memberikan kesadaran dan perasaan aman bagi para pengguna internetnya. Selain itu Id-SIRTII/CC menghimbau agar para pengelola infrastruktur internet strategis tetap mengutamakan sikap kewaspadaan yang tinggi dan tetap menjaga infrastruktur internet yang dimilikinya dan secepatnya melaporkan serta berkoordinasi dengan Id-SIRTII/CC jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan terhadap kondisi keamanan internet Indonesia.

------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://1.bp.blogspot.com/-cqLHn4j-onU/UoCOdpbL9fI/AAAAAAAACRs /YdPl2rTXTKo/s1600/03selang+sehari+r atusan+situs+australia+ jadi+korban+rev1.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`