Kemkominfo Setujui Penggabungan Indosat Ooredo dan Hutchinson 3

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail (tengah) saat memimpin untuk menyetujui Penggabungan Indosat Ooredo dan Hutchinson 3

Jakarta (SDPPI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyetujui penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchinson 3 Indonesia.

Keputusan itu diambil setelah pada 20 September 2021, Kemkominfo menerima surat permohonan. “Menkominfo memperintahkan proses evaluasi oleh tim evaluasi permohonan penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi PT indosat dan PT 3 sesuai peraturang perundang-undangan,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos (Dirjen SDPPI) Ismail melalui Siaran Pers tentang Persetujuan Prinsip Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia, Senin (8/11/21).

Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh tim evaluasi merekomendasikan kepada Kemkominfo untuk dapat menyetujui permohonan dan memberikan persetujuan prinsip penggabungan penyelanggaraan telekomunikasi PT Indosat Ooredo dan PT Hutchinson 3 indonesia. “Namun dengan tetap memperhatikan prisnip perlindungan konsumen, menjaga ilklim persaingan yang sehat, dan tidak melakukan praktik usaha yang diskriminatif,” tegas Dirjen SDPPI.

Lebih lanjut, Dirjen SDPPI menjelaskan setidaknya ada empat syarat dan ketentuan yang harus dilakukan oleh PT Indosat Ooredo Hutchinson (IOH). Pertama IOH wajib melakukan penambahan site hingga tahun 2025. Kedua, IOH wajib memperluas cakupan wilayah yang terlayani oleh layanan seluler hingga tahun 2025. Harus pada jumlah desa dan kelurahan baru yang saat ini belum terlayani.

Ketiga, IOH juga wajib meningkatkan kualitas pelayanan sampai dengan tahun 2025 baik itu pada download speed maupun upload speed. Terakhir, perusahaan gabungan ini wajib mengembalikan pita frekuensi radio pada negara. "Mereka harus mengembalikan sebesar 5MHz FDD dipita frekuensi 2,1 GHz,” jelasnya.

Adapun untuk proses pengembalian 5 MHz FDD ini dilakukan paling lambat selama setahun dan diberikan kesempatan untuk dimanfaatkan selama satu tahun pada masa transisi ini di pita frekuensi 2,1 GHz, terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan tersebut ditandatangani.

“Selain itu IOH juga wajib menyesuaikan perizinan berusaha sebagai aksi korporasi penggabungan atau peleburan badan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan juga akan ditetapkan nantinya melalui keputusan Menteri Kominfo untuk izin penyelenggaraan dan izin pita frekuensi setelah surat jawaban diterima oleh Menteri Kominfo oleh Pemohon. “Persetujuan prinsip Menteri Kominfo ini tidak mengurangi segala kewajiban PT Indosat Ooredo dan PT Hutchinson 3 indonesia kepada negara pemerintah atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” tutupnya.

Kegiatan Siaran Pers tentang Persetujuan Prinsip Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia bertempat di Ruang Rapat lt 13 Gedung Sapta Pesona. Hadir menemani Dirjen SDPPI Ismail, Inspektur Jenderal Kemkominfo Doddy Setiadi, Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, Koordinator Ekonomi Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Oki Suryawahono, serta staf terkait.

Sumber/ Foto : Fandi R (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`