Kepdirjen SDPPI terkait Pengakuan Balai Uji Luar Negeri untuk pengujian perangkat Non-HKT telah diterbitkan


Jakarta, 12 Juli 2019 – Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 159 Tahun 2019 tentang Pengakuan Balai Uji Luar Negeri untuk Perangkat Telekomunikasi selain Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet telah diterbitkan pada tanggal 12 juli 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 pasal 26, Laporan Hasil Uji yang dapat dipertimbangkan untuk proses sertifikasi alat dan/atau perangkat telekomunikasi adalah hanya yang berasal dari Balai Uji/Laboratorium Uji yang telah ditetapkan atau diakui oleh Direktur Jenderal SDPPI.

Kepdirjen SDPPI No. 159 Tahun 2019 mencantumkan 210 (dua ratus sepuluh) Balai Uji Luar Negeri yang diakui untuk pengujian Perangkat Telekomunikasi selain Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, dan dapat didownload disini

Pengakuan Balai Uji Luar Negeri dimaksud didasarkan pada kriteria berikut :

  1. Memiliki kemampuan melakukan pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan di Indonesia atau yang setara
  2. Terakreditasi sebagai balai uji berdasarkan ISO/IEC 17025 yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi penanda tangan Asia Pacific Accreditation Cooperation-Mutual recognition Agreement (APAC-MRA), International Laboratory Accreditation Cooperation-Mutual recognition Arragemnet (ILAC-MRA), dan
  3. Memiliki paling sedikit 2 (dua) bukti akreditasi dan/atau pengakuan dari lembaga internasional atau regulator telekomunikasi negara lain.

Pengakuan Balai uji Luar Negeri dimaksud berlaku selama 6 (enam) bulan.

Kepdirjen SDPPI dimaksud mulai berlaku 10 (sepuluh) hari sejak tanggal ditetapkan (atau tanggal 22 Juli 2019).

Bila diperlukan penjelasan lebih lanjut terkait regulasi dimaksud dapat menghubungi testinglabs@postel.go.id.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`