Siaran Pers No. 35/DJPT.1/KOMINFO/III/2006
Kerahasiaan Data Registrasi Kartu Seluler Prabayar Terjamin Sesuai Ketentuan Yang Berlaku


  1. Dalam setiap program sosialisasi registrasi kartu seluler prabayar di berbagai kesempatan baik melalui talk-show, jumpa pers, dialog interactive maupun wawancara secara personal dengan sejumlah media cetak maupun elektronik, maka salah satu pertanyaan yang selalu muncul adalah mengenai jaminan kerahasiaan data pribadi yang disampaikan oleh pengguna kartu seluler prabayar yang telah meregistrasikan diri pada operatornya telekomunikasi selulernya. Pada umumnya cukup banyak yang menyangsikan kerahasiaan data pribadinya dan khawatir, bahwa data pribadi tersebut hanya akan berpeluang untuk disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu atas dasar akses yang kemungkinan diperolehnya melalui operatornya. Kecemasan ini dalam tingkat prosentase tertentu memang diakui cukup mengurangi animo sebagian kecil pengguna kartu seluler prabayar dalam meregistrasikan diri.
  2. Kekhawatiran tersebut sesungguhnya tidak perlu terjadi, karena di dalam Pasal 5 Peraturan Menkominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, menyebutkan: (1). Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud; (2). Dalam hal pelanggan jasa telekomunikasi prabayar tidak aktif lagi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai ketidak aktifan pelanggan jasa dimaksud; (3). Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiaakan data pelanggan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan; (4). Dikecualikan dari ketentuan ayat (3), penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi prabayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atas permintaan:


    1. Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana terkait;
    2. Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi;
    3. Penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


  3. Sekedar klarifikasi, yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan ini menyebutkan "Identitas pelanggan yang dibutuhkan untuk keperluan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Nomor telepon jasa telekomunikasi prabayar yang digunakan; dan b. Identitas yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk/Surat Izin Mengemudi/Pasport/Kartu Pelajar, yaitu nomor, nama, tempat/tanggal lahir dan alamat".
  4. Dalam konteks peraturan yang lebih tinggi, kerahasiaan data atau informasi pelanggan jasa telekomunikasi juga diatur secara jelas dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 42 ayat (1) menyebutkan "Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan informasi yang dikirim dan atau diterima oleh pelanggan jasa telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi yang diselenggarakannya".
  5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang sangat jelas dan kuat aspek legalnya tersebut, para pelanggan kartu seluler prabayar tidak perlu ragu untuk memperoleh jaminan kerahasiaan data pribadinya. Sekiranya mereka menduga dan atau memiliki bukti kuat telah dirugikan oleh penyalah gunaan data identitas pribadinya sebagai akibat kesalahan penyelenggara telekomunikasi, mereka berhak mengajukan tuntutan hukum, sebagaimana disebut pada Pasal 15 ayat (1) UU Telekomunikasi, yaitu "Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi." Di samping itu, Ditjen Postel pun hanya mengetahui data jumlah yang teregistrasi terkini dari para operator/penyelenggara telekomunikasi , dan sama sekali tidak menyimpan data identiitas pelanggan.

Kepala Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E-mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`