Komite Teknis 35-01 Rumuskan SNI Bidang Teknologi Informasi

Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 35-01 Teknologi Informasi tengah merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Teknologi Informasi (28/01/2020)

Jakarta (SDPPI) - Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 35-01 Teknologi Informasi tengah merumuskan Standar Nasional Indonesia (SNI) Bidang Teknologi Informasi.

Kegiatan tersebut diawali dengan rapat penyusunan jadwal kerja, Selasa (28/1/2020), di Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, yang juga sekaligus Sekretariat Komite Teknis 35-01. Anggota Komite Teknis 35-01 berisikan perwakilan dari unsur pemerintah, pakar, pelaku usaha, dan konsumen.

Dalam rapat penyusunan jadwal kerja tersebut, disampaikan perumusan SNI Bidang Teknologi Informasi ini untuk mendukung pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, melalui tata kelola dan manajemen untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE. Sejalan dengan SPBE, data juga menjadi hal yang perlu dikelola dengan baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Satu Data Indonesia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, menjawab kebutuhan akan peningkatan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan penggunaan Kode Referensi dan Data Induk. Sehingga pada akhirnya dapat mendukung keterpaduan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Dengan berlakunya Peraturan Presiden tentang SPBE dan Satu Data Indonesia, Komite Teknis 35-01 Teknologi Informasi berupaya meningkatkan peran aktif dalam mendukung penerapan kedua Peraturan Presiden tersebut. Khususnya melalui kegiatan perumusan SNI, kaji ulang SNI, dan mendorong penerapan SNI Bidang Teknologi Informasi.

SNI Bidang Teknologi Informasi yang direncanakan dirumuskan tahun ini, yaitu SNI Layanan dan Tata Kelola Teknologi Informasi, SNI Rekayasa Perangkat Lunak dan Sistem, SNI Kualitas Data, SNI Kartu Elektronik, SNI Biometrik, dan SNI Pusat Data. Rancangan SNI terkait dijadwalkan selesai dirumuskan pada September 2020 dengan jadwal Rapat Teknis dan Rapat Konsensus pada Januari, April, dan September 2020. Sedangkan Rapat Kelompok Kerja Perumusan SNI pada Februari hingga September 2020.

Setelah penyusunan jadwal kerja, dilanjutkan Rapat Teknis dan Rapat Konsensus yang membahas dua judul Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), yaitu SNI Rekayasa Perangkat Lunak dan Sistem (Penilaian Proses) dan SNI Pusat Data (Panduan Audit Pusat Data). Hasilnya, RSNI disepakati untuk diproses lebih lanjut oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

SNI Teknologi Informasi yang telah dirumuskan oleh Komite Teknis 35-01 mencakup SNI Layanan dan Tata Kelola Teknologi Informasi, SNI Kartu Elektronik, SNI Biometrik, SNI Data Elektronik, SNI Pusat Data, SNI Rekayasa Perangkat Lunak dan Sistem, SNI Transaksi Elektronik, SNI Glosarium Istilah Teknologi Informasi dan SNI Keamanan Informasi (sampai tahun 2019). SNI Teknologi Informasi diharapkan dapat diterapkan guna mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia.

Terkait hal tersebut, Direktorat Standardisasi Ditjen SDPPI Kemkominfo merencanakan koordinasi dan kolaborasi kegiatan dalam rangka mendorong penerapan SNI Bidang Teknologi Informasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan.

Sumber / foto : Nuri (Dit. Standardiasi)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`