Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada Pesawat Tanpa Awak

Photo by Jonathan Lampel on Unsplash

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pada pesawat tanpa awak. Alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pada pesawat tanpa awak dimaksud merupakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berfungsi sebagai kendali yang melekat pada pesawat tanpa awak dan beroperasi pada pita frekuensi radio tertentu berdasarkan izin kelas.

Adapun standar teknis yang wajib dipenuhi oleh alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pada pesawat tanpa awak yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu:

  1. Persyaratan umum, yang terdiri dari:
    • persyaratan teknis catu daya;
    • persyaratan teknis EMC sesuai SNI CISPR 32:2015 atau ETSI EN 301 489-3 yang merujuk pada ETSI EN 301 489-1;
    • persyaratan keselamatan listrik sesuai SNI IEC 60950-1:2016 atau SNI IEC 62368- 1:2014; dan
    • ketentuan operasional, yaitu:
      • wajib mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan;
      • tidak boleh dibuat dengan fasilitas kontrol eksternal atau fasilitas kontrol yang mudah diakses yang memungkinkan terjadinya penyesuaian operasional alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pada pesawat tanpa awak yang tidak sesuai dengan standar teknis dalam Peraturan ini; dan
      • tidak boleh menambahkan alat dan/atau perangkat penguat sinyal pada alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pada pesawat tanpa awak.
  2. Persyaratan utama, yang terdiri dari:
    • frekuensi radio yang digunakan:
      • 2400 – 2483,5 MHz, dengan daya pancar maks 20 dBm EIRP; dan
      • 5725 – 5825 MHz, dengan daya pancar maks 20 dBm EIRP.
    • emisi spurious pemancar, sesuai standar FCC dan/atau ETSI; dan
    • metode pengujian, sesuai standar FCC, ANSI dan/atau ETSI EN;

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada Masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika ini, dengan ini dilaksanakan konsultasi publik selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 5 November 2021 sampai dengan tanggal 14 November 2021.

Apabila terdapat tanggapan atau masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada Pesawat Tanpa Awak dimaksud, dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id dan pegy001@kominfo.go.id

Sumber photo dari Unsplash


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`