Lakukan Pertemuan, Indonesia – Amerika Serikat Bahas Pengakuan Hasil Uji Perangkat Telekomunikasi

Lakukan Pertemuan, Indonesia – Amerika Serikat Bahas Pengakuan Hasil Uji Perangkat Telekomunikasi

Peru (SDPPI) – Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjajaki Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Amerika Serikat untuk saling menerima hasil Uji Perangkat Telekomunikasi.

Hadir sebagai delegasi Kemkominfo yang dipimpin oleh Direktur Standardisasi PPI Mulyadi, yang didampingi Ketua Tim Harmonisasi Standar Nur Akbar, PIC Mutual Recognition Agreement (MRA) Umar Wicaksono, dan Yoga Sangkan Prasetya dari Pusat Kelembagaan Internasional yang bertemu dengan Delegasi Amerika Serikat Ramona Saar (National Institute of Standards and Technology / NIST), Dana Shaffer (Federal Communications Commission / FCC), Jai Nair (Bureau of Cyberspace and Digital Policy / CDP) dan George Tannahill (FCC) untuk membahas rencana implementasi MRA Indonesia - Amerika Serikat.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Standardisasi Mulyadi menyampaikan rencana kebijakan Kemkominfo untuk menerima laporan hasil uji dari laboratorium luar negeri yang diakui melalui skema MRA. “Saat ini, Indonesia telah mengakui secara sepihak (non-MRA) 105 balai uji luar negeri untuk keperluan sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia” ucapnya.

Dan di antara 105 balai uji luar negeri tersebut, 14 di antaranya adalah laboratorium yang berlokasi di Amerika Serikat, dan mayoritas digunakan oleh pemegang merek ternama dari Amerika Serikat.

Delegasi Amerika Serikat menyambut baik inisiasi Indonesia tersebut dan akan menindaklanjuti permintaan Indonesia tersebut dengan melakukan koordinasi internal antara FCC dan U.S. Trade Representative (USTR) sebagai institusi yang berwenang untuk melakukan koordinasi dan negosiasi terkait perdagangan. Untuk memperlancar rencana implementasi MRA ini, SDPPI juga akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebagai mitra wicara USTR, untuk dapat menjembatani rencana pelaksanaan MRA ini.

Kedua delegasi sepakat untuk menindaklanjuti hasil pertemuan ini dalam pembahasan lanjutan setelah pelaksanaan koordinasi internal di masing-masing negara. Kedua delegasi sepakat untuk menunjuk masing-masing kontak person untuk pelaksanaan koordinasi lanjutan.

Diharapkan melalui kerja sama MRA ini, 10 balai uji dalam negeri yang telah ditetapkan Ditjen SDPPI untuk melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi di dalam negeri akan mendapatkan pengakuan dari Amerika Serikat dalam melaksanakan pengujian perangkat sesuai standar teknis FCC Amerika Serikat. Dengan demikian laboratorium pengujian dalam negeri sejajar dengan laboratorium pengujian internasional lainnya.

“Hal ini akan membuka peluang pasar pengujian dari pabrikan perangkat di Indonesia, kawasan regional ASEAN dan internasional untuk menguji perangkat di Indonesia sebelum dipasarkan ke Amerika Serikat” jelas Direktur Standardisasi PPI Mulyadi.

Pertemuan informal antar kedua delegasi telah diselenggarakan di sela kegiatan Delegasi Kemkominfo menghadiri APEC TEL WG ke-68 di Arequipa, Peru, 4 - 8 Mei 2024

Sumber/ Foto : Umar Wicaksono, Direktorat Standardisasi PPI.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS-Fest 2024`