Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2015 tanggal 23 November 2015, ditetapkan bahwa tanggal 9 Desember 2015 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI tutup/tidak beropersi. Dimohon kepada seluruh WABA yang ingin melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio yang jatuh tempo pada tanggal 9 Desember 2015 agar melakukan pembayaran paling lambat tanggal 8 Desember 2015.
Sisipan: