MOTS di Pengambengan Fokus Penegakan Hukum

Sosialisasi Maritim on The Spot (MOTS) di Pengambengan, Jembrana, Bali (22/10/2021)

Badung (SDPPI) – Sedikitnya 30 peserta, yang terdiri dari aparat di Pos TNI Angkatan Laut, Polairud, PSDKP, karyawan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, dan nelayan setempat, menghadiri Sosialisasi Maritim on The Spot (MOTS) di Pengambengan, Jembrana, Bali.

Turut dilibatkannya aparat sebagai peserta di kegiatan kali ini, karena Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar selaku penyelenggara, ingin fokus pada penegakan hukum dan pengawasan perangkat. "Ini sesuai dengan tugas dan fungsi kami di bidang pengawasan dan pengendalian frekuensi radio,” jelas Kepala Balmon Denpasar I Komang Sudiarta, Jumat (22/10/2021).

Pengetahuan mengenai regulasi untuk tindak pelanggaran penggunaan frekuensi radio perlu dipahami masyarakat, baik itu aparat penegak hukum maupun para nelayan sendiri. "Pengguna frekuensi radio wajib mempunyai Izin Stasiun Radio (ISR) dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tegas Suparja, Subkoordinator Seksi Sarana dan Pelayanan Balmon Denpasar yang bertindak sebagai ketua panitia sosialisasi.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Temu Nelayan PPN Pengambengan tersebut, dibuka oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana I Ketut Wardanaya. Ia menyampaikan pesan Bupati Jembrana yang berharap agar pembangunan kelautan dan perikanan bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya yang bergerak di sektor perikanan di Jembrana. "Peserta sosialisasi agar dapat mengikuti jalannya sosialisasi dengan seksama,” pesan Bupati.

Sementara itu, pejabat dari Kantor Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan yang diwakili Ambar Tri Harnanto, berharap sosialisasi dapat menambah pengetahuan nelayan dalam berkomunikasi agar tetap aman. "Kegiatan ini baik untuk para nelayan maupun semua sektor pendukung lainnya,” katanya.

Pendalaman materi sosialisasi berikutnya disampaikan oleh dua narasumber. Pertama, dari Balmon Denpasar Ketut Adi Suryawan. Ia memberikan paparan mengenai tujuan MOTS, dasar hukum dalam tusi pengendalian frekuensi radio, dan frekuensi serta spesifikasi teknis perangkat radio maritim.

Paparan kedua diberikan Dewa Nyoman Agusman dari Kasubsi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali. Ia membahas mengenai peran dan fungsi Korwas PPNS dalam membantu Balmon Denpasar melakukan penyidikan tindak pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan penjelasan mengenai beberapa sanksi administratif untuk tindak pidana di bidang telekomunikasi.

Pada kesempatan ini juga diserahkan Short Range Certificate (SRC) kepada peserta Bimbingan Teknis yang sudah dilakukan sebelumnya. Sertifikat diserahkan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana, Kepala Balmon Denpasar, dan Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan.

Sumber/Foto : I Komang Sudiarta, UPT Denpasar

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`