MOTS, Layanan Keliling ISR bagi Nelayan

Petugas Pelayanan Loka Moitor Spekturm Frekuensi Kendari sosialisasikan Kegiatan Maritime on the Spot (MOTS)

Kendari (SDPPI) - Pelayanan keliling selama ini diketahui masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kini, nelayan pun sudah bisa mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) dan sertifikasi perangkat telekomunikasi.

“Kegiatan Maritime on the Spot (MOTS) bertujuan meningkatkan mutu pelayanan publik dengan metode jemput bola mendatangi nakhoda dan pemilik kapal yang bertonase maksimal 30 GT,” kata Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kendari (Loka Kendari) Abdul Salam, Selasa (3/9/2019).

Dijelaskan, setidaknya ada dua manfaat yang bisa diperoleh masyarakat nelayan dari kegiatan MOTS. Pertama, meningkatkan mutu pelayanan dalam pengurusan ISR dan sertifikasi perangkat telekomunikasi maritim yang digunakan nelayan maupun pembayaran perpanjangan ISR yang jatuh tempo. Kedua, mendekatkan pelayanan kepada nelayan yang berdomisili jauh dari Kantor Pusat Pelayanan ISR dan kantor cabangnya di 33 UPT (unit pelaksana teknis) termasuk UPT Kendari, yang tersebar di setiap provinsi NKRI.

Rangkaian pelaksanaan MOTS di UPT Kendari diawali kegiatan koordinasi pada April 2019 yang membahas persiapan dan kerjasama pelaksanaan MOTS dengan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.

Berikutnya, pada Juli 2019, dilakukan koordinasi lanjutan dengan PPS Kendari guna memastikan rencana pelaksanaan pelayanan perizinan frekuensi radio maritim. Kooordinasi kali ini menghasilkan kesepakatan yang pada intinya pihak PPS Kendari sangat mendukung terlaksananya kegiatan MOTS.

Untuk mewujudkan kegiatan MOTS, Kepala Loka Kendari dan staf mengunjungi Kantor PPS Kendari. Rombongan Loka disambut baik Kepala Kantor PPS Kendari Antonius Budi Utomo.

Selain melakukan peresmian dimulainya kegiatan MOTS, pada kesempatan tersebut juga dilakukan rangkaian kegiatan pemasangan spanduk di Pos Pelayanan Terpadu, pemasangan spanduk di loket pelayanan, dan pemasangan stiker di beberapa kapal nelayan yang lagi bersandar di PPS Kendari.

Para nelayan dapat mengetahui dan memahami tatacara penggunaan frekuensi radio dan pengurusan ISR beserta sertifikasi perangkat telekomunikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, para nelayan akan terbantu pada saat mendapat musibah di tengah laut dan terhindar dari sanksi hukum (administrasi maupun pidana penjara) karena melakukan kegiatan komunikasi yang menimbulkan gangguan dan kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan penerbangan dan jiwa manusia, misalnya, yang dipicu penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi secara ilegal.

Info lengkap proses pengurusan ISR dan sertifikasi perangkat bisa dibaca pada link http://bit.ly/ISRDinasMaritim

Foto/Sumber : Abd. Salam/UPT Kendari

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`