Mudahnya Pembayaran BHP Frekuensi Radio bagi Customer Ditjen SDPPI


Kerjasama antara BNI dan Ditjen SDPPI menghadirkan layanan pembayaran BHP Frekuensi bagi para pengguna frekuensi radio. Layanan Pembayaran BHP Frekuensi memudahkan pengguna frekuensi radio selaku Wajib Bayar dalam melakukan pembayaran dan mencegah timbulnya dispute dalam pembayaran BHP Frekuensi Radio setiap tahunnya karena menggunakan sistem yang terintegrasi secara Real Time & On-Line antara Ditjen SDPPI dengan Bank BNI, sehingga apabila ada pembayaran maka Ditjen SDPPI akan langsung terinformasi saat itu juga oleh sistem.

Wajib Bayar terlebih dahulu melakukan proses pengajuan layanan ke Direktorat Jenderal SDPPI. Setelah dilakukan proses pengajuan, Wajib Bayar akan mendapatkan Kode Billing yang akan digunakan sebagai kode pembayaran melalui berbagai channel BNI dengan tata cara pembayaran sebagai berikut.

Channel Pembayaran BNI

  • Kantor Cabang BNI
  • Internet Banking Corporate (BNIDirect)

Daftar lokasi cabang BNI di masing-masing daerah dapat diakses di alamat:

http://bni.co.id/id-id/locator/branchlocator.aspx

Tata Cara Pembayaran

  1. Pembayaran Melalui Kantor Cabang BNI
  2. Wajib Bayar menginformasikan kode Billing kepada teller BNI untuk tujuan pembayaran BHP Frekuensi.
  3. Teller BNI akan mengkonfirmasi pembayaran tersebut dan memproses transaksi berdasarkan kode Billing tersebut.
  4. Wajib Bayar akan mendapatkan Bukti Pembayaran.

Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`