Musnahkan APT Ilegal, Loka Mamuju Ingatkan Pentingnya ISR

Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Mamuju M. Takdir memimpin  kegiatan pemusnahan alat perangkat telekomunikasi (APT) ilegal,  Senin (19/12/2022)

Mamuju (SDPPI) - Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Mamuju melakukan kegiatan pemusnahan alat perangkat telekomunikasi (APT) ilegal. Melalui pemusnahan APT hasil temuan operasi penertiban itu, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki Izin Stasiun Radio (ISR).

“Semoga dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, para pengguna SFR dan APT yang ada di Provinsi Sulawesi Barat, akan tertib dan segera melengkapi ISR-nya,” kata Kepala Loka Monitor SFR Mamuju Muhammad Takdir, Senin (19/12/2022), dalam kegiatan yang diselenggarkan di halaman kantornya.

Ia menegaskan kepada masyarakat, baik yang menjual maupun pengguna APT, selalu memperhatikan keabsahan sertifikat. Pentingnya APT bersertifikat supaya tidak menimbulkan gangguan dalam jaringan telekomunikasi atau tidak saling mengganggu sesama pengguna SFR.

Lebih lanjut, Muhammad Takdir menjelaskan saat ini Indonesia sudah memasuki era digital dimana banyak aktivitas masyarakat sangat bergantung pada jaringan telekomunikasi. “Penggunaan perangkat yang bersertifikat akan mendukung akselerasi transformasi digital di Indonesia,” katanya.

Selain mengundang sejumlah pemangku kepentingan setempat, kegiatan juga dihadiri Ketua Tim Kerja Penertiban SFR dan APT Hasyim Fiater melalui sambungan daring. Ia sekaligus membuka acara mewakili Direktur Pengendalian Sabirin Mochtar.

(Sumber/foto : Halfien/Rachmadi Noor)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`