One Day Service ISR Jadi Komitmen Ditjen SDPPI

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Manado sosialisasikan tata cara perizinan online dan kewajiban pembuatan akun bagi pemilik ISR.  (22/9/2020).

Manado (SDPPI) – Layanan satu hari jadi atau one day service bagi masyarakat yang mengurus Izin Stasiun Radio (ISR) sudah menjadi komitmen Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dsan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo.

“Mengurus ISR itu sangat mudah dan cepat, prosesnya cukup satu hari bagi yang memenuhi persyaratan,” jelas Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Manado Hermanto, dalam sambutannya pada Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada pengguna frekuensi radio yang belum memiliki ISR, Selasa (22/9/2020).

Kegiatan mengambil tema “Tata Cara Peizinan Online dan Kewajiban Pembuatan Akun bagi Pemilik ISR.” Berdasarkan data Pekan Tertib Nasional 2020, masih ditemukenali para pengguna frekuensi radio di lapangan belum memiliki ISR. “Mereka butuh pencerahan,” tegas Hermanto.

Wujud komitmen layanan One Day Service ISR, dilakukan simulasi terhadap pengguna frekuensi radio yang membawa persyaratan lengkap. ISR langsung diserahkan pada saat itu juga kepada Hotel Grand Puri Manado. Sedangkan SPP BHP Frekuensi Radio diberikan kepada Institut Agama Kristen Negeri Manado. “Hal ini merupakan wujud dari komitmen seluruh jajaran Ditjen SDPPI dan Balmon Kelas II Manado untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat,” kata Kepala balmon Manado.

Bimbingan Teknis diselenggarakan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Antara lain dengan mengukur suhu tubuh, memakai masker, menjaga jarak, menyediakan handsanitizer dan membatasi jumlah peserta dalam acara. Tercatat hanya 30 peserta hadir dalam kegiatan ini sebagai perwakilan dari perusahaan atau instansi yang belum memiliki ISR.

Kepada peserta, Hermanto menyampaikan agar Bimtek Tata Cara Perizinan ini dapat dimanfaatkan maksimal dengan segera memiliki ISR. “Silakan ditanyakan seluruh kendala yang dihadapi, khususnya berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), kita juga menghadirkan narasumber dari PTSP Provinsi Sulut,” ujarnya.

Sebagai narasumber, Kepala Balmon Manado menyampaikan Materi Manajemen Pengendalian Spektrum Frekuensi Radio di Provinsi Sulawesi Utara. Sedangkan narasumber kedua, Syaloom Korompis membawakan Materi Percepatan Pelayanan Investasi di Sulawesi Utara melalui Sistem Perizinan Secara Elektronik dan Kendala yang Sering Dihadapai dalam Pengisian Dokumen OSS. Berikutnya, Kasno sebagai narasumber ketiga, menyampaikan materi Tata Cara Perizinan Online bagi Pengguna Frekuensi Radio.

Sumber/Foto : Kasno, UPT Manado

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`