Operasi Bersama Penanganan Gangguan Frekuensi Penerbangan Jelang Libur Idul Fitri

Tampak beberapa Petugas Penggendali Frekuensi sedang melakukan kegiatan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio menjelang hari raya idul fitri.  Kegiatan tersebut dilakukan ini bertujuan untuk melakukan pengamanan penggunaan spektrum frekuensi illegal yang marak di sekitaran Bandara Soekarno – Hatta.

Jakarta (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, khususnya Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika melakukan kegiatan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio (30/06), penanganan gangguan spektrum frekuensi radio yang dilakukan menjelang hari raya idul fitri ini bertujuan untuk melakukan pengamanan penggunaan spektrum frekuensi illegal yang marak di sekitaran Bandara Soekarno – Hatta.

Pelaksanaan kegiatan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio ini dilakukan secara bersama dengan melibatkan Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Air Navigasi Indonesia (Airnav), Otoritas Bandar Udara (Otband) Kementerian Perhubungan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen SDPPI. Kegiatan monitoring spektrum frekuensi radio dilakukan di daerah sekitaran bandara soekarno-hatta, hal tersebut dilakukan agar monitoring spektrum frekuensi radio mendapatkan hasil yang optimal.

Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Tim, ditemukenali ada beberapa penggunaan spektrum frekuensi radio illegal yang memancar di sekitaran bandara, identifikasi temuan penggunaan spektrum frekuensi illegal tersebut didapat setelah tim melakukan analisis terlebih dahulu dengan menggunakan alat ukur spektrum frekuensi radio (SFR).

Hasil identifikasi awal terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio illegal di sekitar bandara soekarno-hatta dilakukan oleh penyelenggara Radio Komunitas. Perlu diinformasikan bahwa pada tahun 2015 Direktorat Pengendalian SDPPI, UPT Ditjen SDPPI beserta dengan Air Navigasi Indonesia (Airnav) pernah melakukan kegiatan penertiban bersama terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio illegal di wilayah bandara soekarno-hatta.

Penertiban dilakukan terhadap penyelenggara Radio Komunitas yang secara teknis dan administrasi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

(Sumber/Photo : Direktorat Pengendalian)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`