Siaran Pers No. 18/PIH/KOMINFO/2/2014
Peluang Usaha Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran TV Digital Melalui Sistem Terestrial

Sumber ilustrasi: http://indovasi.or.id/sites/default/files/field/image/TV%20Digital.jpg

(Jakarta, 19 Pebruari 2014). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 12 Pebruari 2014 telah menanda-tangani Keputusan Menteri Kominfo tentang Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial Pada Wilayah Layanan di Provinsi D KI Jakarta dan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Keputusan Menteri tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut:

  1. Membuka peluang penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial pada Wilayah Layanan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Selatan, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
  2. Pemohon yang telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial pada Wilayah Layanan di Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Selatan dan telah diterima sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri ini tidak perlu mengajukan kembali permohonannya dan akan diproses sesuai dengan Keputusan Menteri ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Penyelenggara penyiaran multipleksing melalui sistem terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) menyediakan paling sedikit 9 (sembilan) saluran siaran untuk penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  4. Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diajukan dengan batas waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri ini .
  5. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

-----------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: http://indovasi.or.id/sites/default/files/field/image/TV%20Digital.jpg

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`