Pemberitahuan Bagi Pemohon Izin Penggunaan Frekuensi Radio Terkait Dengan Mekanisme Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Frekuensi Radio


Direktur Pengelolaan Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel Tulus Rahardjo pada tanggal 11 Mei 2010 telah mengeluarkan Pengumuman No. 833/0/DJPT.4/KOMINFO/5/2010, yang memberitahukan kepada seluruh pemohon izin penggunaan spektrum frekuensi radio, bahwa mekanisme pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio untuk permohonan Izin Stasiun Radio (ISR) baru dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 19/PER.KOMINFO/10/2005, yaitu:

  1. Bagi pemohon ISR baru yang telah mendapatkan persetujuan penetapan frekuensi radio, Direktur Jenderal menerbitkan SPP BHP spektrum frekuensi radio sebagaimana contoh dalam Lampiran III Peraturan ini.
  2. SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengiriman.
  3. Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, maka permohonan ISR dibatalkan.

Pengumuman ini dilatar-belakangi oleh suatu kondisi, bahwa selama ini terdapat banyak permohonan ISR baru yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan masih diberikan toleransi waktu pembayaran. Guna tertib pelaksanaan pembayaran BHP spektrum frekuensi radio tersebut maka terhadap:

    1. SPP yang telah diterima oleh Pemohon sebelum tanggal ditetapkannya Pengumuman ini, diberi tenggat waktu pelunasan paling lambat tanggal 31 Mei 2010.
    2. SPP yang telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada angka 1 akan dibatalkan .

Terhadap pembatalan SPP sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, apabila pemohon masih berniat untuk menggunakan spektrum frekuensi radio tersebut dapat mengajukan permohonan baru sesuai dengan ketentuan. Daftar SPP ISR baru yang belum terbayar dan akan segera dibatalkan diumumkan melalui situs web http://www.postel.go.id

---------------

Sub Bagian Komunikasi Ditjen Postel

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`