Berdasarkan Surat Edaran MENPANRB No. 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI Pada Bulan Ramadhan, diberitahukan kepada seluruh pelanggan Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI, bahwa jam kerja loket pelayanan selama bulan Ramadhan 1438 H diberlakukan sebagai berikut :
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih
Direktur Operasi Sumber Daya
Rachmat Widayana
Sisipan: