Penertiban Nasional Tahap IV Siap Digelar

Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar didampingi Ketua Tim

Tangerang (SDPPI) - Mulai pekan kedua bulan ini, hingga awal Desember 2022, menjadi momentum penting bagi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi secara nasional.

Dalam kegiatan yang bertajuk Sosialisasi Regulasi dan Diskusi Teknis yang diadakan di Swissbel Hotel Serpong pada tanggal 1 November 2022 yang dihadiri oleh Operator Seluler dan UPT (Unit Pelaksana Teknis) seluruh Indonesia, Direktur Pengendalian SDPPI, Sabirin Mochtar membuka acara dengan menyampaikan pentingnya kesepahaman dan kesamaan persepsi terhadap regulasi yang berlaku atas penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Andi Faisa Achmad bahwa Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga dalam pemanfaatannya harus dilakukan secara optimal.

Untuk itu sesuai dengan amanat Undang-undang Cipta Kerja, Ditjen SDPPI melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi melalui pengawasan administratif terhadap pemenuhan kewajiban penggunaan spektrum frekuensi radio dan pengawasan teknis melalui kegiatan monitoring.

Dalam kesempatan ini operator seluler juga dihimbau untuk tetap mengikuti perkembangan regulasi untuk mencegah pelanggaran berulang yang terjadi sehingga berdampak terhadap menurunnya kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Ketua Tim Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi, Hasyim Fiater juga menyampaikan kepada operator seluler untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan UPT setempat, agar dapat segera mengajukan penggudangan terhadap stasiun radio yang tidak aktif di lapangan, melakukan penyesuaian terhadap data izin yang tidak sesuai dengan parameter teknis dan mengurus perizinan atas stasiun radio yang belum memiliki izin, sehingga tertib penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi dapat terwujud di masyarakat.

Kegiatan Monitoring dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Nasional Tahap ke IV akan dilakukan secara serentak pada bulan November 2022.

(Sumber/Foto : Mukhsinun/Susanto)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`