-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penetapan Jabatan Dirjen Postel dan Dirjen SKDI
Siaran Pers No. 172/PIH/KOMINFO/8/2009
(Jakarta, 24 Agustus 2009). Sebagaimana telah diketahui, Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 21 Agustus 2009 telah melantik 6 Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Kominfo. Mereka yang dilantik tersebut secara berturut-turut adalah: Ashwin Sasongko (sebelum ini sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Kominfo) menjadi Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Basuki Yusuf Iskandar (sebelum ini sebagai Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi) menjadi Sekretaris Jenderal Departemen kominfo, Cahyana Ahmadjayadi (sebelum ini sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Telematika) menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM, Freddy H. Tulung (sebelum ini sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kemitraan dan merangkap sebagai Plt. Direktur Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) menjadi Kepala Badan Informasi Publik, Suprawoto (sebelum ini sebagai Kepala Badan Informasi Publik) menjadi Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat, dan Aizirman Djusan (sebelum ini sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM) menjadi Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Kemitraan.
Sebagai konsekuensi dari pergantian jabatan-jabatan tersebut, terdapat 2 jabatan yang masih belum ditempati, yaitu untuk jabatan Dirjen Postel dan Dirjen SKDI. Departemen Kominfo tentu tidak ingin kekosongan jabatan tersebut berlangsung lama karena cukup banyak persoalan dan kebijakan strategis yang harus segera ditangani baik di Ditjen Postel dan Ditjen SKDI, dan untuk itu guna mencari pejabat tepat yang secara definitif akan menduduki jabatan tersebut saat ini prosesnya sudah mulai berlangsung, yang meliputi tahap rekruitmen, kemudian penilaian melalui TPA (Tim Penilai Akhir), selanjutnya pengesahan oleh Presiden dan yang terakhir berupa tahap pelantikan. Penjelasan ini sangat perlu dipublikasikan dengan tujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum, bahwa ada suatu proses dan mekanisme yang sedang berlangsung yang sudah barang tentu membutuhkan waktu. Sehingga untuk mengatasi masalah tersebut, dalam waktu sesegera mungkin ini (dalam 1 atau 2 minggu ini) Menteri Kominfo (sesuai dengan kewenangannya) sudah berkomitmen untuk akan menunjuk 2 orang pejabat yang masing-masing akan bertindak sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Dirjen Postel dan Dirjen SKDI.
---------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).