Siaran Pers No. 17/PIH/KOMINFO/2/2010
Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank


(Jakarta, 2 Pebruari 2010). Beberapa waktu terakhir ini sebagian warga masyarakat (khususnya yang sering melakukan transaksi pengambilan uang melalui sejumlah ATM pada beberapa bank tertentu) dibuat cukup gelisah sehubungan dengan masih cukup maraknya kasus pembobolan rekening nasabah pada beberapa bank tertentu dengan cara melakukan tindak pemalsuan kartu ATM. Sejauh ini pihak aparat penegak hukum dari Kepolisian RI di beberapa daerah telah berhasil melakukan penangkapan terhadap beberapa orang yang diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah tersebut. Dalam konteks ini Kementerian Kominfo perlu menyampaikan penjelasan tentang penggunaan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (yang lebih populer dengan istilah UU ITE) dalam memberikan referensi hukum untuk menjerat aksi kriminalitas yang menggunakan sistem elektronik. Dalam UU ITE telah diatur banyak perbuatan yang terkait dengan tindak pidana siber termasuk perbuatan yang dilarang mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, perbuatan yang berakibat tergangunya sistem elektronik, perbuatan yang dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan perjudian, dan UU ITE juga jelas telah mengatur perbuatan yang dilarang untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta yang merusak, menghilangkan, memindahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Dengan demikian dalam UU ITE telah mengatur tentang konsekuensi hukum atas perusakan alat untuk memasukkan kartu ATM yang diganti dengan skimmer yang tengah terjasdi di mesin-mesin ATM.

Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan tersebut, UU ITE menyebutkan, bahwa minimal dapat dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa s etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun ; dan ayat (3) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, m enerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan . Di samping itu, juga dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa s etiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak . Dan ketentuan berikutnya yang juga dapat digunakan adalah Pasal 36, yang menyebutkan, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain . Ini artinya, tindakan kejahatan perbankan dan berikut ancaman hukumannya tersebut dapat dijerat dengan UU ITE sehingga aparat kepolisian telah mempunyai landasan hukum untuk mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan kejahatan kartu ATM dan transaksi elektronik lainnya.

Kegiatan-kegiatan dalam sistem elektronik menurut UU ITE yang dilarang untuk dilakukan adalah yang tersebut pada Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 (karena mengakibatkan kerugian bagi orang lain), yang memuat pasal-pasal yang dalam sistem elektronik tidak boleh dilakukan dan dapat diancam dengan hukuman. Seperti misalnya yang bermuatan kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong dan yang menyesatkan, rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA, ancaman kekerasan yang menimbulkan ketakutan, mengakses siatem elektronik milik orang, mengakses dengan cara apapun untuk memperoleh data elektronik, dan mengakses sistem elektronik hingga mengakibatkan jebolnya keamanan sistem elektronik. Selain itu yang dilarang adalah yang bermuatan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik milik orang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengubah dan menghilangkan informasi elektronik, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan lain sebagainya.

Ketentuan-ketentuan yang bisa dikenakan pada orang yang diduga telah melakukan pembobolan nasabah melalui ATM bank adalah karena salah satu tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf (e) UU ITE adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi. Sedangkan kepada pihak bank yang melakukan layanan ATM dan terhadap ATM tersebut telah terjadi pembobolan rekening nasabah, maka diminta kehati-hatiannya, karena bank dalam hal ini dapat dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik karena menyelenggarakan sistem transaksi dalam layanan perbankan melalui ATM. Yang diperlukan kehati-hatian oleh pihak bank adalah terkait Pasal 1 UU ITE, khususnya pada point (6) menyebutkan, bahwa penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oleh penyelenggara negara, orang, badan usaha, dan/atau masyarakat. Dalam implementasinya, pihak suatu bank yang menyelenggarakan layanan ATM dan telah terjadi pembobolan harus memperhatikan Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya . Selain itu disebut pula pada Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan, bahwa penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya . Akan tetapi, ada juga ketentuan yang dapat melindungi pihak bank , sebagaimana disebut pada Pasal 15 ayat (3) yang menyebutkan, bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna sistem elektronik. UU ITE juga mengatur tentang hak hukum yang dimiliki masyarakat tersebut diatur di Pasal 38 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian ; dan ayat (2) yang menyebutkan, bahwa masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik dan/atau menggunakan teknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan . Lebih lanjut tentang konsekuensi hukum perbankan diatur di dalam UU Perbankan.

Kementerian Kominfo juga menyadari, bahwa aparat penegak hukum tentu pada awalnya secara primer menggunakan ketentuan yang diatur di dalam KUHP, khususnya Pasal 263 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun . Demikian pula yang disebut pada Pasal 263 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian . Selanjutnya, masih menurut KUHP, maka pelaku yang diduga telah melakukan pembobolan rekening nasabah bank tersebut juga dapat dianggap melanggar ketentuan yang diatur di Pasal 362, yang menyebutkan, barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah .

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`