Peran SDPPI Mendatang Sangat Strategis

Tenaga Ahli Menkominfo Freddy H. Tulung dalam FGD mengenai spektrum frekuensi radio yang diselenggarakan Ditjen SDPPI di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (18/10/2018).

Potianak (SDPPI) - Peran Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), sebagai satuan kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pengelola spektrum frekuensi radio, akan semakin strategis ke depan seiring berkembangnya era digital dan revolusi Industri 4.0.

“Pada 2020 nanti diperkirakan akan ada 145 juta pengguna internet di Indonesia. Tidak dapat dihindari teknologi digital akan menjadi tulang punggung revolusi Industri 4.0 yang mengutamakan digitalisasi, otomatisasi, dan artificial intelligence. Oleh karena itu peranan Ditjen SDPPI sangat strategis dan perlu didukung media,” kata Tenaga Ahli Menkominfo Freddy H. Tulung dalam Focus Group Discussion (FGD) di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis.

Dalam FGD yang diselenggarakan Ditjen SDPPI bertema “Tinjauan Kritis Tentang Pemanfaatan Frekuensi dan Perangkat Telekomunikasi di Era Demokrasi” itu Freddy mengatakan bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet selama 3,5 jam setiap harinya dengan berbagai perangkat telekomunikasi, termasuk handphone.

Dan terkait dengan peran Kemkominfo, kata Freddy, saat ini ada sekitar 400 juta perangkat seluler yang harus ditangani Direktorat Standardisasi, Ditjen SDPPI. “Itu hanya perangkat seluler saja, belum perangkat yang lain. Berdasarkan survei, di Pulau Jawa dari tiga orang, dua di antaranya memiliki handphone lebih dari satu.”

Kemudian, mengutip data Bappenas, Freddy mengatakan bahwa perkembangan teknologi ke depan akan membawa implikasi hilangnya 52,6 juta pekerjaan akibat otomatisasi. “Ini baru soal pekerjaan yang hilang akibat kemajuan teknologi, kita belum bicara mengenai perangkat-perangkat yang digunakan.”

Oleh karena itu, Freddy menggarisbawahi kembali pentingnya peran Ditjen SDPPI, Kemkominfo dalam mengawal kemajuan teknologi ke depan, baik dari sisi regulasi maupun standardisasi dan sertifikasi alat atau perangkat telekomunikasi.

Kenapa peran Kemkominfo, khususnya Ditjen SDPPI sangat penting, karena semua itu muaranya adalah konektivitas yang tidak lain unsur utamanya adalah pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Belum lagi, kata Freddy, besarnya potensi ekonomi terkait era digitalisasi dan revolusi Industri 4.0 mendatang. Untuk beberapa tahun belakangan ini saja, berdasarkan data BPS, mulai pertengahan 2014 lalu belanja pulsa seluler ternyata lebih tinggi dari pembelian daging dan buah-buahan.

Kemudian, berdasarkan kajian McKinsey 2016 bahwa akan ada 3,7 juta pekerjaan baru seiring bangkitnya ekonomi digital dalam tujuh tahun ke depan di Indonesia. Disampaikan pula bahwa pada 2016 pendapatan e-Commerce di Indonesia mencapai 6 miliar dolar.

Direktur Operasi Sumber Daya, Ditjen SDPPI, Dwi Handoko mengatakan bahwa frekuensi sangat akrab dengan kehidupan masyarakat sehari-hari, khususnya dalam penggunaan smartphone.

Ke depan, kata Dwi, dalam era teknologi 5G komunikasi tidak lagi dibatasi pada orang dengan perangkat tapi sudah machine to machine atau perangkat ke perangkat. “Oleh karena itu, kita harus siap menciptakan ide-ide baru agar nanti kita tidak kembali hanya menjadi pasar.”

Menurut Dwi, dalam era teknologi 2G dan 3G lalu kita sempat hanya menjadi pasar bagi perangkat dan produk-produk asing, tapi setelah era 4G sampai sekarang tidak sepenuhnya begitu, terbukti dengan munculnya sejumlah startup unicorn di Indonesia, seperti Go-Jek, Bukalapak, dan beberapa lainnya.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Taufik Hasan menambahkan bahwa digitalisasi memang akan merambah banyak sektor. Pada sektor telekomunikasi, digitalisasi sudah lama terjadi, tapi pada sektor lain lah yang menyebabkan adanya disrupsi.

Dalam dunia transportasi, kemudian media massa, dan industri musik, digitalisasi sudah berlangsung. Ke depan, kata Taufik, mungkin akan terjadi distrupsi pada sektor pendidikan, di mana peran dosen mungkin akan digantikan dengan robot yang dilengkapi dengan kecedasan buatan (artificial intelligence).

Taufik kembali menekankan pentingnya peran frekuensi dalam era digitalisasi itu. Oleh karena itu pemanfaatan spektrum frekuensi radio harus diatur dengan baik, yang oleh dunia diatur dengan regulasi International Telecommunication Union (ITU). “Di Indonesia kewenangan pengaturan dan pengelolaan frekuensi radio sesuai undang-undang diserahkan kepada Ditjen SDPPI, Kemkominfo.”

Selain frekuensi, perangkat telekomunikasi yang digunakan masyarakat juga harus berstandar sehingga perlu pengawasan dan pengendalian oleh Ditjen SDPPI agar tidak saling mengganggu atau menimbulkan interferensi.

FGD di Pontianak ini dihadiri sejumlah perwakilan media massa nasional, beberapa tenaga ahli di Kemkominfo, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian, Setditjen SDPPI, Hasyim Fiater, serta Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Pontianak Siti Hapsah Roy.

(Sumber/foto: Gat/Ras/Iwan)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`