Peran Strategis Ditjen SDPPI di Masa Pandemi Covid-19

Ditjen SDPPI Ismail saat  melakukan Focus Group Discussion (FGD) melalui teleconference  bersama sejumlah media nasional di Hotel Santika Premier, Senin (26/10/2020).

TANGERANG (SDPPI) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen SDPPI Kemkominfo) mengemban dua peran strategis di masa Pandemi Covid-19 dalam mendorong percepatan transformasi digital.

“Pertama, menjaga manajemen spektrum frekuensi radio (SFR), agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh aktivitas masyarakat. Kedua, menjaga kualitas perangkat telekomunikasi yang beredar dengan menyiapkan standardisasi atau sertifikasi perangkat,” kata Dirjen SDPPI Ismail, Senin (26/10/2020), dalam keynote speech Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah media nasional di Hotel Santika Premier, Senin (26/10/2020).

Ia mengatakan ini adalah pertaruhan bangsa untuk secepatnya memasuki transfromasi digital. Dalam kaitan tersebut, isu yang paling utama adalah infrastruktur telekomunikasi yang berkualitas. “Hanya bisa dicapai dengan regulasi dan pelaksanaan yang baik di unit kerja di Ditjen SDPPI dalam menangani SFR dan perangkat telekomunikasi,” jelasnya.

Terkait Pandemi Covid-19, Dirjen SDPPI menjelaskan lima langkah Presiden dalam adaptasi kehidupan baru yang mengakselarasi transformasi digital. Pertama, segera melakukan percepatan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan intenet. Kedua, mempersiapkan roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis. Baik di sektor pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, maupun penyiaran.

Berikutnya yang ketiga, mempercepat integrasi Pusat Data Nasional. Keempat, mempersiapkan kebutuhan SDM talenta digital. Dan kelima, yang berkaitan dengan regulasi, skema pendanaan dan pembiayaan, segera disiapkan secepat-cepatnya.

Menurut Ismail, infrastruktur adalah satu episentrum kruisal atau aspek mendasar. Infrastruktur dengan koneksi atau broadband yang tinggi merupakan prasyarat bagi seluruh aktivitas di ruang konvensional untuk beralih ke digital. Kemudian juga harus ada dimana dan kapan saja, serta terjangkau. “Semua itu menjadi kriteria yang sangat berat bagi kami,” akunya.

Selain itu, Ditjen SDPPI harus menyiapkan perangkat yang memiliki standar teknis dan kualitas. Pertama, perangkat yang digunakan tidak membahayakan keamanan dan kesehatan masyarakat. Kedua, kualitas perangkat harus terjaga, agarmencegah terjadi kegagalan atau kerusakan saat digunakan.

“Tugas kami menjaga jangan sampai masyarakat membeli perangkat yang berbahaya saat perangkat itu digunakan dalam jangka waktu yang panjang,” tegasnya.

Turut Hadir pada kegiatan ini Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Indra Utama dan Koordinator Monitoring Dan Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Mulyadi sebagai narasumber serta Koordinator Umum Dan Kepegawaian Hasyim Fiater memberikan pengantar dan laporan kegiatan.

Sumber / foto : Andri/Iwan, Setditjen SDPPI

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`