PERATURAN DIRJEN SDPPI PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER


Kementerian Kominukasi dan Informatika memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler yang dapat disampaikan melalui surat elektronik mhuda@postel.go.id, siti_ch@postel.go.id, indra@postel.go.id, dan lignita@postel.go.id, sampai dengan tanggal 17 Mei 2019

Adapun hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini yaitu:

  1. Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler subscriber station (SS) berupa:
  1. perangkat telekomunikasi genggam;
  2. alat dan/atau perangkat telekomunikasi portable;
  3. alat dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler yang dipasang pada kendaraan;
  4. radio frequency (RF) interface cards; dan
  5. modem,

yang menggunakan teknologi GSM, WCDMA/UMTS, LTE 450 MHz, dan/atau Licensed Assisted Access (LAA).

  1. Persyaratan teknis untuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak seluler base station (BS) berupa:
  1. radio BS; atau
  2. penguat sinyal (repeater),

yang menggunakan teknologi GSM, WCDMA/UMTS, LTE
450 MHz, dan/atau Licensed Assisted Access (LAA).

  1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
  1. Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 236/DIRJEN/2001 tentang Persyaratan Teknis Radio Base Transceiver GSM;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 370/DIRJEN/2010 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi untuk Pesawat Telepon Seluler Global System For Mobile Communication (GSM);
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 173/DIRJEN/2009 Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Terminal Wideband Code Division Multiple Access (WCDMA); dan

Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 238/DIRJEN/2009 tentang Modem HSDPA.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`