Siaran Pers No.23/DJPT.1/KOMINFO/II/2006
Perkembangan Hasil Lelang Frekuensi 3G Setelah Berakhirnya Masa Sanggah


  1. Setelah dilakukan penetapan pemenang lelang frekuensi 3G yang dilakukan secara terbuka pada tanggal 8 Pebruari 2006, berdasarkan ketentuan dalam Dokumen Lelang, pada tanggal 9 sampai dengan 13 Pebruari 2006 telah diberlakukan masa sanggah atas hasil lelang dalam rangka seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2.1 GHz. Dalam masa sanggah tersebut pihak-pihak yang tidak memperoleh alokasi frekuensi 3G (PT. Telkom dan PT. Bakrie Telecom) dapat mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil lelang ini. Namun selama masa sanggah berlangsung, tidak terdapat sanggahan dari para peserta lelang yang terdiri dari PT. Telkomsel, PT. Telkom, PT. Indosat, PT. Excelcomindo Pratama dan PT. Bakrie Telecom.

  2. Berdasarkan hal tersebut diatas, pada saat ini penetapan para pemenang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor : 19/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 pada Pita Frekuensi 2.1 GHz. Dalam Kepmen Kominfo tersebut penetapan pemenang seleksi beserta alokasi pita frekuensi radio untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun adalah sebagai berikut :
    1. PT. Telekomunikasi Seluler dengan alokasi pita frekuensi radio 1940-1945 MHz berpasangan dengan 2130-2135 MHz;
    2. PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. dengan alokasi pita frekuensi radio 1945-1950 MHz berpasangan dengan 2135-2140 MHz;
    3. PT. Indosat, Tbk. dengan alokasi pita frekuensi radio 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz.

  3. Sebagai tindak lanjut dari proses lelang, para pemenang seleksi mempunyai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain :
    1. Membayar tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio yang terdiri dari biaya nilai awal ( up front fee ) dan BHP (Biaya Hak Penggunaan) pita spektrum frekuensi radio;
    2. Menyerahkan jaminan pelaksanaan ( performance bond );
    3. Membayar BHP Telekomunikasi;
    4. Membayar biaya kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation);
    5. Mendaftar semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz moda FDD kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
    6. Melakukan penyesuaian izin penyelenggaraan.


PELAKSANA HARIAN
KEPALA BAGIAN UMUM DAN HUMAS

TERTANDA
BAMBANG DIAN DEWANTO

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`