Siaran Pers No. 10/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
Perkembangan Pelaksanaan Registrasi Kartu Telepon Prabayar


  1. Sejak diberlakukannya kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tertanggal 28 Oktober 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, maka registrasi bagi para pengguna kartu prabayar telah berlangsung di bawah pantauan Ditjen Postel melalui laporan-laporan berkala yang disampaikan oleh seluruh operator telekomunikasi, khususnya yang menyediakan layanan kartu prabayar. Sejauh ini data kuantitatif yang dilaporkan masih terus berlangsung sejak kick off registrasi pada tanggal 15 Desember 2006, meskipun sesungguhnya peraturannya sudah seharusnya mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2005.
  2. Memperhatikan data tersebut di bawah ini yang dilaporkan, dalam kurun waktu sekitar sebulan atau lebih dari sejak kick off(15 Desember 2005), baru teregistrasi sebanyak 9.214.331 (19,11%) dari total 48.202.113 pengguna kartu prabayar. Sedangkan sisa waktu yang masih tersedia hanya tinggal sekitar 3 bulan (hingga 28 April 2006), sehingga dalam kurun waktu tersebut diharapkan para operator telekomunikasi dapat lebih meningkatkan intensitas upayanya dalam menggiring para pelanggannya masing-masing untuk sesegera mungkin melakukan registrasi.

No.

Operator

Posisi

Jumlah Pelanggan

Teregistrasi

1.

PT. Excelcomindo

18 Januari 2006

6.802.325

1.020.410

2.

PT. Mobile-8

10 Januari 2006

1.100.000

30.000

3.

PT. Telkom

11 Januari 2006

3.094.576

53.999

4.

PT. Bakrie Telecom

16 Januari 2006

384.408

69.000

5.

PT. Mandara

13 Januari 2006

8.066

7.484

6.

PT. Telkomsel

17 Januari 2006

23.000.000

6.298.590

7.

PT. Indosat

12 Januari 2006

13.800.000

1.733.000

8.

PT. Natrindo

22 Januari 2006

12.738

1.848

Jumlah Total Sementara

48.202.113

9.214.331

  1. Adapun berbagai kendala yang dilaporkan oleh hampir seluruh operator telekomunikasi adalah di antaranya tidak lengkapnya data yang terkirim, belum seluruh pelanggan dan outlet terdepan penjualan kartu prabayar mengetahui adanya kewajiban registrasi, beragamnya cara dan prosedur registrasi antara satu operator dengan lainnya meskipun standar bakunya sesungguhnya sudah tersedia. Itulah sebabnya, dalam Siaran Pers Ditjen Postel No. 04/DJPT.1/KOMINFO/I/2006 tanggal 11 Januari 2006 (info_view_c_26_p_1336.htm) dipandang perlu bagi Ditjen Postel untuk menjelaskan secara lengkap prosedur registrasi yang dilakukan oleh para operator telekomunikasi. Dari sedikit beragamnya prosedur registrasi ini terungkap, bahwa jika sedikit saja pengetikan identitas dilakukan secara salah (karena dianggapnya semua prosedur registrasi total sama), maka konsekuensinya tidak diterima dan tidak teregister. Sehingga sejak informasi tersebut tersebar luas, lonjakan jumlah registrasi nampak cukup signifikan.
  2. Baik Ditjen Postel maupun seluruh operator telekomunikasi sesungguhnya sudah dan sedang melakukan upaya seoptimal mungkin untuk melakukan program sosialisasi, baik melalui berbagai iklan di media cetak maupun media elektronik yang dilakukan oleh beberapa operator tertentu, penayangan iklan layanan masyarakat sepanjang 45 detik yang disiarkan oleh hampir seluruh media televisi nasional dengan " ending statement " dari Menteri Komunikasi dan Informatika Softan A. Djalil tentang perlunya registrasi kartu prabayar, talk show interactive di beberapa media televisi dan radio serta road showsosialisasi dari kota-kota yang akan diawali dari Jakarta pada tanggal 1 Pebruari 2006 dan kemudian akan berlanjut di beberapa kota tertentu selama beberapa waktu hingga menjelang berakhirnya tenggang waktu masa registrasi.
  3. Terkait dengan masih belum signifikannya jumlah data yang sudah teregister, Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 11 Januari 2006 telah menanda-tangani Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika No . 01/SE/M/Kominfo/1/2006 tentang Penyampaian Data Pelanggan Dalam Rangka Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Berdasarkan Surat Edaran ini , kepada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan untuk:
    1. Mengumumkan kepada setiap pelanggan jasa telekomunikasi prabayar untuk menyampaikan data identitas secara benar kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.
    2. Mencantumkan dalam setiap iklan jasa telekomunikasi prabayar tentang kewajiban pelanggan prabayar untuk meregistrasi identiras secara benar, disertai dengan ancaman sanksi terhadap penggunaan identitas yang tidak benar atau palsu yaitu nomer tilfon dinonaktifkan.
  4. Masih terkait dengan Surat Edaran tersebut, Departemen Komunikasi dan Informatika akan melakukan uji petik atas data registrasi identitas pelanggan yang terdaftar dan disimpan pada database setiap operator telekomunikasi. Hal ini penting untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dan para penyelenggara telekomunikasi tentang validitas keabsahan data yang terkirim. Sehingga jika dalam uji petik tersebut ditemu kenali adanya data palsu, maka konsekuensinya adalah penonaktifan nomer yang identitasnya tidak benar tersebut. Proses validasi ini mungkin belum akan selesai seluruhnya hingga 28 April 2006, namum akan terus berkelanjutan pada waktu mendatang.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`