Siaran Pers No. 08/DJPT.1/KOMINFO/I/2006
Perkembangan Terkini Pelaksanaan Lelang Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi Ketiga


  1. Sebagaimana diketahui Departemen Komunikasi dan Informatika melalui Panitia Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Selular Generasi Ketiga (yang lebih dikenal dengan Tender 3G) sejak tanggal 16 Januari 2006 yang lalu telah mulai menyediakan dokumen lelang yang tersedia bagi para peserta seleksi. Pengambilan dokumen tersebut akan berlangsung sampai dengan tanggal 27 Januari 2006. Pada saat yang hampir bersamaan (17 Januari s/d. 2 Pebruari 2006), para peserta juga diberi waktu untuk mengembalikan kelengkapan seluruh dokumen beserta bid-bond -nya. Namun di sela-sela waktu tersebut, pada tanggal 30 Januari 2006, adakan diadakan anwijzing (rapat penjelasan yang dihadiri oleh panitia dan peserta dengan tujuan untuk klarifikasi terhadap berbagai hal yang terkait dengan kelengkapan dokumen). Selanjutnya adalah pembukaan dokumen prakualifikasi (2 Pebruari 2006), pengumuman hasil prakualifikasi (3 Pebruari 2006), masa sanggah hasil prakualifikasi (3 s/d. 6 Pebruari 2006), pelaksanaan lelang (7 s/d. 8 Pebruari 2006), pengumuman hasil lelang (8 Pebruari 2006), masa sanggah hasil lelang (9 s/d. 13 Pebruari 2006) dan penetapan hasil lelang (14 Pebruari 2006).
  2. Panitia lelang berhak untuk melakukan perubahan atas jadwal tersebut di atas apabila dipandang perlu semata-mata demi kepentingan publik. Dan apabila terdapat perubahan terhadap jadwal tersebut di atas, maka peserta akan diberitahukan secara tertulis. Sejauh ini baru terdaftar 3 operator telekomunikasi yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi, yaitu PT Telkomsel, PT Excelcomindo dan PT Indosat. Panitia lelang berharap masih akan ada beberapa operator telekomunikasi lainnya yang akan segera menyusul untuk memperoleh dokumennya.
  3. Mengingat mekanisme lelang 3G ini cukup banyak menyita perhatian masyarakat umum, maka cukup banyak pihak yang ingin mengetahui secara lengkap dokumen yang diperoleh oleh para peserta tersebut. Oleh karenanya, dalam Siaran Pers ini akan dijelaskan secara umum dan ringkas tentang mekanisme seleksi ini baik yang tertuang sebagian dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 02/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 Pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz, maupun sebagian kecil yang tertuang dalam Dokumen Lelang. Sebagai informasi, pada Peraturan Menteri tersebut di antaranya disebut, bahwa prakualifikasi dilaksanakan dengan tujuan untuk menyaring calon peserta pelelangan yang memenuhi persyaratan yang dinyatakan dalam dokumen lelang. Persyaratan minimum mengenai ketentuan administrasi, rencana pembangunan, rencana bisnis dan keuangan ditentukan dalam dokumen lelang. Proses prakualifikasi akan dilakukan antara lain meliputi aktivitas pencocokan dan penelitian atas jaminan penawaran (Bid Bond ), informasi dan persyaratan yang disampaikan oleh peserta, dan penguasaan atas pita frekuensi yang relevan saat ini.
  4. Hasil prakualifikasi akan diberitahukan secara tertulis kepada masing-masing peserta. Sepanjang mengenai hal-hal yang berkaitan dengan prosedur dan pelaksanaan pemeriksaan, peserta dapat mengajukan sanggahan atas hasil proses seleksi yang sudah dikeluarkan tersebut, dengan ketentuan bahwa sanggahan harus disampaikan secara tertulis kepada Panitia Lelang dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung mulai tanggal diumumkannya hasil Seleksi. Setiap peserta lelang berhak mengajukan penawaran pelelangan maksimum 2 blok 2 x 5 MHz. Lebih lanjut disebutkan pula dalam Peraturan Menteri tersebut, pelelangan dihentikan apabila pada putaran pertama jumlah peserta lelang yang memasukkan penawaran yang sah kurang dari 3 peserta. Dalam hal pelelangan dihentikan, akan diberlakukan penetapan langsung kepada peserta dengan kewajiban membayar nilai lelang sebesar reserve price .
  5. Peserta lelang harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan proses seleksi sebagaimana diatur dalam Dokumen Lelang. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan adalah:

    1. Jaminan Penawaran ( Bid Bond )
    2. Pernyataan Kesanggupan untuk:
      1. Melakukan Penawaran di Atas Harga Dasar (Reserve Price) .
      2. Memenuhi ketentuan yang berlaku selama proses seleksi dan menyerahkan kelengkapan persyaratan seleksi sesuai dengan ketentuan proses seleksi .
      3. Membayar Harga Lelang sesuai dengan skema pembayaran dan pembayaran pertama dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan pemenang .
      4. Menyerahkan Jaminan Pelaksanaan ( Performance Bond ) apabila menjadi pemenang lelang.
      5. Memenuhi ketentuan minimal penggelaran jaringan.
      6. Memenuhi ketentuan minimal penggunaan produksi dalam negeri dan/atau local content dalam capital expenditure dan operating expenditure setiap tahun.
      7. Memenuhi komitmen pengembangan sumber daya manusia .
      8. Membuat komitmen untuk menyisihkan sekurang-kurangnya 1% dari gross revenue untuk kepentingan R & D dan Inovasi .
  6. Pemenang pelelangan mempunyai hak memperoleh Izin Prinsip Penyelengaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000 untuk pemenang pelelangan yang tidak memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Atau berupa penyesuaian izin penyelenggaraan untuk pemenang pelelangan yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Izin prinsip berlaku untuk jangka waktu 2(dua) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 1(satu) tahun. Di samping itu, pemenang pelelangan berhak mendapatkan penetapan pita frekuensi radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang dimenangkan, dengan masa laku izin 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk , tetapi tidak terbatas pada besaran BHP . Adapun hak lainnya adalah, bahwasanya, pemegang izin pita frekuensi tersebut dan telah habis masa perpanjangannya, dapat memperbarui izin pita frekuensi radio melalui proses permohonan izin baru dengan memperoleh prioritas.
  7. Di samping haknya, pemenang pelelangan dituntut pula kewajibannya, yaitu membayar nilai akhir pelelangan atas blok pita frekuensi radio 2 X 5 MHz, dimana tatacara pembayaran ditetapkan dalam Dokumen Lelang, dan memenuhi seluruh kesanggupan yang telah dinyatakan dalam dokumen prakualifikasi. Dalam hal pemenang seleksi merupakan penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting, diwajibkan untuk membuka jelajah ( roaming ) domestik dengan prinsip saling menguntungkan kepada pemenang seleksi lainnya yang bukan penyelenggara jaringan bergerak seluler eksisting selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya izin penyelenggaraan, untuk memberikan insentif bagi penyelenggara yang bukan penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 baru. Selama masa laku izin prinsip sebagaimana dimaksud di atas, pemegang izin prinsip wajib membangun seluruh sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000, sesuai dengan pernyataan kesanggupan dan rencana pembangunan yang disampaikan. Sedangkan pemegang izin prinsip yang gagal melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, izin prinsip dan izin pita frekuensinya dicabut dan semua hak serta uang kewajiban pemenang lelang menjadi milik negara tanpa mendapatkan kompensasi dalam bentuk apapun.
  8. Kewajiban lainnya adalah, bahwasanya pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud di atas dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak izin penyelenggaraannya disesuaikan, wajib membangun seluruh sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 sesuai dengan pernyataan kesanggupan dan rencana pembangunan yang disampaikan. Pemenang pelelangan yang gagal melaksanakan ketentuan tersebut , penyesuaian izinnya dibatalkan dan izin pita frekuensinya dicabut. Dalam hal pemenang pelelangan yang penyesuaian izin penyelenggaraannya dibatalkan dan izin pita frekuensinya dicabut sebagaimana di atas, tetap dapat menyelenggarakan jaringan bergerak seluler sesuai dengan izin penyelenggaraan sebelum disesuaikan.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`