Siaran Pers Nomor: 49/DJPT.1/KOMINFO/X/2005
Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Registrasi Terhadap Pengguna Jasa Telekomunikasi


  1. Dalam suatu kesempatan rapat kerja dengan Komisi I maupun Komisi V - DPR-RI belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil telah mengemukakan rencana pemerintah untuk segera melakukan registrasi bagi pelanggan kartu pra-bayar perdana maupun kartu pra-bayar eksisting. Sebagai tindak lanjut dari prakarsa tersebut, Ditjen Postel telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Registrasi Terhadap Pengguna Jasa Telekomunikasi. Munculnya peraturan tersebut dilatar-belakangi oleh suatu kondisi untuk mengetahui identitas pengguna jasa telekomunikasi dan juga untuk mencegah penyalah-gunaan terhadap jasa telekomunikasi.
  2. Meskipun pemerintah menyadari sepenuhnya, bahwa registrasi ini dapat menimbulkan cost tambahan yang cukup besar, namun di sisi lain dapat bermanfaat untuk melindungi konsumen, menentukan strategi marketing bagi operator dan mengetahui jumlah pelanggan secara detail. Di samping itu, pemerintah berharap agar registrasi penggunaan jasa telekomunikasi akan memberikan dampak psikologis bagi pengguna untuk tidak menyalah-gunakan serta dapat memberi rasa aman, sehingga penggunaannya dilakukan secara professional dan dapat dipertanggung-jawabkan, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
  3. Rencana tersebut sejauh ini dibahas bersama beberapa kali antara pemerintah dengan seluruh operator seluler yang berkepentingan. Bahkan dalam pertemuan terakhirnya pada tanggal 14 September 2005, yang dipimpin langsung oleh Menteri Komunikasi dan informatika di Kantor Depkominfo dan dihadiri oleh Dirjen Postel, para anggota Komite Regulasi Telekomunikasi (BRTI), Direksi (dan yang mewakili) PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT Exelcomindo Pratama, Cyber Access Communication, Mobile-8, Natrindo Telepon Seluler, Bakrie Telecom, dan Mandara Seluler Indonesia, Menteri Komunikasi dan informatika sudah lebih maju langkah perencanaannya yaitu dengan memperkenalkan rancangan yang sudah disusun Ditjen Postel tersebut.
  4. Beberapa point penting yang dihasilkan dalam pertemuan tersebut antara lain adanya persepsi bersama tentang keharusan adanya mekanisme yang sama untuk semua operator yang akan melaksanakan registrasi, untuk menghindari kompetisi yang tidak sehat. Di samping itu, dalam regulasi perlu diatur kewajiban pelanggan dalam memberikan keabsahan informasi identitas. Terkait dengan masa pemberlakuannya, registrasi harus sudah dilaksanakan paling lambat bulan juni 2006. Sedangkan untuk mengetahui perkembangan, para operator diminta memberikan progress report.
  5. Hal-hal lain yang disepakati juga adalah, bahwasanya, untuk layanan fitur yang selama ini sudah diberlakukan oleh operator telekomunikasi agar di tinjau ulang. Menteri Komunikasi dan Informatika mengintruksikan kepada para penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar yang menyediakan layanan fitur di antaranya Telkom Memo dan Informasi Tagihan agar hanya melakukan aktivasi layanan fitur jika memang diminta oleh pelanggan berdasarkan kontrak. Dan yang paling penting, hal ini akan menjadi materi pokok terhadap kontraktual Modern Licensing dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan bisnis dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
  6. Perhatian pemerintah terhadap layanan fitur di luar layanan dasar yang disediakan oleh para penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak adalah didasarkan pada pemantauan terhadap perilaku penggunaan jasa telekomunikasi dan berbagai laporan keluhan masyarakat pengguna jasa teleponi dasar, yang setelah dievaluasi disinyalir adanya pembebanan sepihak oleh operator kepada pengguna jasa telekomunikasi atas biaya penggunaan fitur tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari pengguna.
  7. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam rangka membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan, maka hak konsumen harus terjamin atas hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, maupun hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa dimaksud dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pemerintah besar kemungkinan akan menginstruksikan agar para penyelenggara jaringan tetap dan penyelenggara jaringan bergerak dalam menyediakan fitur yang sifatnya berbayar harus memberikan informasi lengkap, jelas baik dari harga (tarif) maupun jenis dan tingkatan pelayanan serta mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pengguna fitur jasa diantaranya sebagai berikut:
    1. Telkom Memo;
    2. Voice Mail Box;
    3. Fasilitas Lacak (Call Forwarding);
    4. Nada Sela (Call Waiting);
    5. Tri Mitra (Three Party Calling);
    6. Sandi Nada (Abbreviated Dialling);
    7. KLIP (Kenali Langsung Identitas Pelanggan) di PSTN;
    8. Informasi Detail Tagihan Jasa Telekomunikasi;
    9. Ring Tone
  9. Dalam hal pemanggil dikenakan biaya akibat fitur yang dipilih pengguna, terlebih dahulu pemanggil diberikan informasi pilihan tentang adanya biaya tambahan kepada pemanggil. Kepada para penyelenggara jaringan tetap dan jaringan bergerak telekomunikasi yang menyelenggarakan jasa teleponi dasar serta memberikan layanan fitur dimaksud, juga mungkin akan diintruksikan :
    1. Memberlakukan penutupan sementara, untuk kemudian layanan fitur dapat dibuka kembali paling cepat 1 (satu) bulan setelah pembebanan biaya atas layanan fitur disosialisasikan kepada masyarakat.
    2. Menyampaikan kepada BRTI perihal kontrak persetujuan penggunaan layanan fitur antara penyelenggara dengan pengguna jasa teleponi dasar sebagai bahan evaluasi BRTI.
  10. Mengingat demikian pentingnya Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tentang Registrasi Terhadap Pengguna Jasa Telekomunikasi yang sedang dibahas ini, Ditjen Postel melalui Siaran Pers ini bermaksud untuk mengadakan konsultasi publik, dengan tujuan agar materi rancangan yang sedang dalam taraf pembahasan dapat mengakomodasi berbagai kepentingan masyarakat dan dapat diperoleh hasil yang seoptimal mungkin. Konsultasi publik ini dibuka sampai dengan tanggal 19 Oktober 2005. Bagi yang ingin merespon rencana kebijakan pemerintah ini diharapkan dapat mengirimkannya secara langsung kepada Gatot S. Dewa Broto (Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel), E-mail: gatot_postel.go.id.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
E_mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`