SDPPI akan Tindak Tegas Pelanggar Frekuensi yang Bandel

Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, DItjen SDPPI, Irawati Tjipto Priyanti (kanan) berkoordinasi dengan BMKG terkait ditemukannya penyalahgunaan frekuensi radio pada penggunaan wireless access point yang mengganggu radar cuaca BMKG.

Jakarta (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Kemkominfo akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan frekuensi yang tidak mengindahkan peringatan pemerintah menyusul masih ditemukannya penggunaan wireless access point dan perangkat lainnya yang menganggu radar cuaca milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Fungsi radar cuaca sangat penting, oleh karena itu Ditjen SDPPI mengimbau badan publik dan entitas usaha untuk menggunakan perangkat telekomunikasi sesuai dengan frekuensi yang ditetapkan di Indonesia agar tidak mengganggu perangkat lain, apalagi yang fungsinya berhubungan langsung dengan keselamatan jiwa manusia.

Gangguan frekuensi pada citra radar cuaca diakibatkan banyaknya alat yang menggunakan frekuensi 5.560 MHz sampai 5.640 MHz tanpa hak. Padahal, frekuensi 5.600 MHz sampai 5.650 MHz memang dialokasikan khusus untuk radar cuaca BMKG.

Penyalahgunaan frekuensi dalam penggunaan wireless access point itu telah mempengaruhi lebih dari 15 lokasi yang terpasang radar cuaca BMKG.

Penyalahgunaan frekuensi tersebut hingga Jumat (12/10) masih ditemukan Tim Penanganan Gangguan yang beranggotakan personel Ditjen SDPPI bersama BMKG. Temuan ini kemudian melatari terbitnya peringatan dari Kementerian Kominfo kepada masyarakat, melalui asosiasi dan distributor, untuk mengembalikan pengaturan frekuensi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos dan Informatika, DItjen SDPPI, Irawati Tjipto Priyanti mengatakan bahwa perangkat wireless access point dalam perkembangannya saat ini memang bisa digunakan pada rentang frekuensi yang lebar. Namun, hal itu jangan dijadikan alasan untuk menggunakan frekuensi yang bukan bawaaan perangkat.

“Dari hasil penelusuran kami di lapangan, pengguna sering memodifikasi sendiri pengaturan negara pada piranti lunak perangkat wireless access point untuk mensiasati kebutuhan mereka,” tuturnya.

Tegakkan Aturan

Banyaknya orang yang tanpa sadar menyalahgunakan frekuensi, menurut Irawati, mendorong Ditjen SDPPI gencar melakukan tindakan represif dan persuasif, di antaranya dengan komunikasi untuk menyadarkan para pelanggar, dengan tujuan pelanggaran tersebut tidak terulang.

Ditjen SDPPI akan terus memantau penggunaan frekuensi melalui Balai Monitoring yang berada di berbagai daerah di Indonesia. Dan, terhadap pengguna wireless access point yang masih memodifikasi pengaturan frekuensi pada perangkatnya akan ditindak.

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur hukuman denda maupun penjara terhadap para pelanggar bidang telekomunikasi.

(Sumber/Info: Subdit Monitoring dan Penertiban Perangkat Pos Dan Informatika)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`