SDPPI Bangun Sinergi Wujudkan Tertib Frekuensi di Jatim

Kabalmon Kelas I Surabaya, Jawa Timur, Sensilaus Dore berfoto bersama peserta sosialisasi bertema

Surabaya (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemkominfo, melalui Balai Monitor Kelas I Surabaya segera berkoordinasi, konsolidasi, dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan bidang maritim di Jawa Timur, menyusul beberapa peristiwa kecelakaan laut di Indonesia belakangan ini.

Frekuensi radio sebagai unsur penting dalam telekomunikasi pelayanan memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan di laut, terutama dalam menjaga keselamatan dan keamanan nelayan maupun pengguna armada laut lainnya, kata Kepala Balmon Kelas I Surabaya Sensilaus Dore dalam sosialisasi bertema “Membangun Sinergi untuk Mewujudkan Ketertiban Frekuensi Radio Maritim”, di Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (5/7).

“Oleh karena itu telekomunikasi pelayaran harus bisa dipastikan tidak terganggu dan tidak menimbulkan gangguan terhadap dinas telekomunikasi lainnya, seperti dinas penerbangan,” katanya dalam acara yang digelar di Bee Jay Sabhana Samudera (BJSS), Jalan Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan, Probolinggo, itu.

Menurut Sensilaus, luasnya garis pantai Jawa Timur dengan sejumlah kepentingan terkait mulai dari aktivitas niaga, industri, transportasi, perikanan, pariwisata, hingga pertambangan mineral, dibutuhkan kesamaan tujuan dan langkah dalam bertindak di antara para pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dalam pengaturan.

SDPPI memandang sinergi untuk mewujudkan ketertiban frekuensi radio berperan penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berbagai aktivitas di perairan Indonesia. Oleh karenanya, sosialisasi untuk mendorong ketertiban dalam penggunaan frekuensi radio bagi telekomunikasi pelayaran sangat perlu digencarkan.

Dalam sosialisasi kali ini, Balmon Kelas I Surabaya mengundang berbagai pemangku kepentingan dan pihak lainnya terkait penggunaan frekuensi radio maritim, seperti Syahbandar Utama, Distrik Navigasi, Otoritas Pelabuhan, TNI AL, Polisi Air dan Udara, Pangkalan PLP, Unit Penyelenggara Pelabuhan, juga Pelabuhan Perikanan Nusantara.

Kemudian, Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, lalu Pos Keamanan Kelautan Terpadu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lembaga Pendidikan, Asosiasi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia [HNSI], dan Himpunan Nelayan dan Pengusahaan Perikanan [HNPP].

Disamping untuk membangun sinergi dengan pemangku kepentingan, kegiatan sosialisasi ini juga memberikan pemahaman kepada penyelenggara telekomunikasi pelayaran tentang peraturan, standar operasi, dan perizinan baik yang digunakan pada Stasiun Pantai Ditjen Perhubungan Laut, Kapal maupun Stasiun Pantai yang dioperasikan oleh perusahaan swasta/Terminal Untuk Keperluan Sendiri [TUKS].

Guna memberikan pemahaman terkait pemanfaatan frekuensi radio pada dinas maritim, maka dalam kegiatan ini dihadirkan empat narasumber dari satuan kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diwakili oleh Ditjen SDPPI [Direktorat Pengendalian dan Direktorat Operasi], Kementerian Perhubungan yang diwakili Distrik Navigasi Kelas I Surabaya dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang di wakili Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan.

Beberapa harapan yang disampaikan peserta sosialisasi kepada pemerintah antara lain adanya kemudahan dalam persyaratan dan proses perizinan stasiun radio, adanya pelatihan bagi operator radio kapal nelayan, penyediaan perangkat kemaritiman yang murah dan pendataan serta penindakan terhadap penyelenggaraan komunikasi radio maritim yang tidak sesuai ketentuan perundangan.

(Sumber/foto: Balmon Surabaya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`